Laman

bacoh usia 10 tahun di cabuli tetangga sebelah rumah

Suparji Sinaga (41) warga Dusun IV Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel ini mencabuli Nurmala(10),anak tetangganya yang masih duduk di kelas dua SD.
Pengakuan Suparji, perbuatan bejat itu dilakukannya pada Minggu (13/11) sore sekitar pukul 15.00 wib. Kala itu, Nurmala mendatangi rumah Suparji untuk mengerjakan tugas sekolah dengan teman sekelasnya Gunawan (09) yang merupakan anak ketiga dari tersangka. Melihat Nurmala dan Gunawan kesusahan dalam mengerjakan tugas mata pelajaran matematika, Suparji pun membantu menjawab soal dari tugas yang sedang dikerjakan kedua anak itu. Ditengah mengerjakan tugas itu, tanpa sadar Nurmala duduk dipangkuannya. Disutulah birahi Suparji memuncak dan kemudian mengajak Nurmala masuk kedalam kamar dan selanjutnya memperkosa anak tetangganya itu.
"Nafsuku naik waktu dia duduk dipangkuanku, karena pantatnya kandas ke kemaluanku. Saat itulah dia langsung kuajak ke kamar dan kuperkosa," ujar Suparji, Selasa (15/11) di Mapolres Labuhanbatu.
Pada saat itu, kondisi rumah Suparji sedang sepi. Istri dan dua anak lainnya secara kebetulan tidak ada dirumah.
"Waktu itu dirumah hanya ada aku dan anak ketigaku si Gunawan. Makanya aku berani memperkosanya di kamar rumahku. Bahkan, anakku si Gunawan tidak tahu kalau temannya itu kuperkosa," jelas Suparji yang merupakan ayah dari tiga orang anak itu.
Puas memperkosa Nurmala, Suparji kemudian membiarkan Nurmala kembali pulang ke rumahnya.
Nurmala yang merupakan anak kedua dari pasangan  Jun (43) dan Nur (40) itu kemudian menceritakan tindakan cabul yang barusaja dilakukan Suparji kepada ayahnya. Mengetahui hal itu, Jun kemudian melaporkan tindakan Suparji kepada aparatur desa setempat. Hingga akhirnya  Suparji digelandang warga ke Mapolsek Kampung Rakyat dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu pada Selasa (15/11).
Pantauan METRO, terkait pencabulan itu, Nurmala didampingi ayah dan ibunya memberikan keterangan di ruang UPPA Mapolres Labuhanbatu.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT Aritonang membenarkan jika pihaknya telah menangani kasus tersebut. Dijelaskannya, tersangka telah melanggar pasal 285 KUHP DAN UUPA.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar