Laman

Sebanyak 36 pengurus Gugus Depan Pramuka se Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Panaihilir di Sungai Berombang telah di lantik

Wakil Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Labuhanbatu, H Ahmad Muflih SH, Sabtu sore (17/12), melantik 36 pengurus Gugus Depan Pramuka se Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Panaihilir di Sungai Berombang.

Pelantikan 36 Gugus Depan ini, dihadiri sejumlah pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu dan Dewan Kerja Cabang Labuhanbatu, Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Panaihilir, Jamaluddin SPd, Ketua Majelis Pembimbing Ranting Gerakan Pramuka Panaihilir, Zaid Harahap SSos, sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan pemuda dan undangan lainnya.

36 Gugus Depan yang dilantik itu, terdiri dari tingkat Siaga (usia 7 – 10 tahun atau tingkat SD), tingkat Penggalang (usia 11 – 15 tahun atau tingkat SMP) dan tingkat Penegak (usia 16 – 20 tahun atau tingkat SMU).

Pengurus gugus depan yang dilantik tersebut, merupakan guru dimasing-masing tingkatan sekolah, serta pejabat dilingkungan Desa dan Kelurahan serta beberapa pegawai lingkungan UPT (Unit Pelaksana Tehis) Dinas Pendidikan Kecamatan serta pihak-pihak yang peduli dengan Gerakan Pramuka.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu, H Ahmad Muflih SH mengatakan, gugus depan merupakan organic terdepan, berbasis komunitas yang memiliki anggota di lingkungan masyarakat sekitar, seperti : sekolah-sekolah, karang taruna dan sebagainya.

Katanya, Gerakan Pramuka yang kini berusia lebih dari 50 tahun, kini secara hukum telah diakui keberadaannya, yaitu sejak lahirnya Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramua.

"Dengan lahirnya UU Gerakan Pramuka, maka eksistensi Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan kepramukaan bagi anak dan generasi muda, akan lebih memperoleh perhatian dari pemerintah", kata Ahmad Muflih yang juga menjabat sebagai Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Selain itu lanjutnya, pada pasal 36 Undang-undang nomor 12 tahun 2010 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah bertugas : menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaa. Membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Membantu ketersediaan tenaga, dana, fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan keparmukaan.

Oleh karena itu katanya, kepada semua pihak diminta untuk lebih meningkatkan perannya dalam mendukung kegiatan dan program Gerakan Pramuka didaerah tugas dan wilayah tempat tinggalnya.

Dalam kesempatan in i dia juga mengharapkan, agar berbagai pihak memiliki panggilan jiwa untuk mengingat kembali dan selalu mengamalkan nilai-nilai luhur bangsa melalui kegiatan kepramukaan.

Gerakan Pramuka lanjutnya, dapat diharapkan menjadi salah satu lembaga pendidikan, untuk meningkatkan kharakter bangsa.

Ahmad Muflih, menyambut positif keseriusan Majlis pembimbing Ranting dan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Panaihilir. Karena baru saja beberapa waktu lalu dilantik, sudah berhasil membentuk penegurusan tingkat Gugus Depan.

"Ini merupakan prestasi yang luar biasa bagi Majlis Pembimbing Ranting dan Kwartir Ranting, dalam memajukan Gerakan Pramuka di Kecamatan Panaihilir", tegas Wakil Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu, Ahmad Mufkih SH dalam mengakhiri sambutannya.
(YAS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar