Laman

Bupati labuhanbatu Tigor panusunan Siregar bantah Tembak di tempat

Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar membantah jika mengeluarkan perintah tembak ditempat bagi demonstran yang melakukan perusakan asset daerah ketika gelar briefing Apel Pagi Kamis (3/11) lalu terkait keberatannya dengan aksi seribuan massa LP3R yang menduduki kantor Bupati Labuhanbatu dan melakukan penghamparan beberapa material dagangan di halaman kantor bupati tersebut. “Tidak ada. Itu hanya isu,” ujarnya kepada wartawan di aula Abdi Karya Manunggal Makodim 0209/LB, Jumat (4/11).

Sementara, para pedagang mengakui hal itu. Bahkan beberapa pedagang mengakui jika Tigor dikesempatan itu mengatakan jika para pendemo memasuki wilayah halaman kantor Bupati agar dilibas. Dan jika melakukan perusakan asset milik Pemkab akan ditembak ditempat. “Saat itu saya dengar langsung perintah dia (Tigor) sama Satpol PP,
semua orang demo tidak dibenarkan masuk (halaman kantor Bupati), kalau masuk libas,. Kalau merusak tembak ditempat,” kata Rehulina menirukan.

Bahkan kata dia, setelah mendengar pidato Tigor saat briefing tersebut langsung membuatnya emosi dan spontan berteriak dari luar pagar. “saya waktu mendengarkan pidato Tigor langusng emosi dan saya teriak,” bebernya. Seraya mengatakan saat itu dia meneriaki Tigor. “Kalau bukan karena kami tidak mungkin kau duduk disitu Tigor,” ucapnya saat itu kepada wartawan.

Senada Anthony M Hutagalung juga berpendapat serupa. Katanya, perintah tersebut disampaikan Tigor saat briefing Apel Pagi Kamis (3/11) dan didengarkan oleh sejumlah pedagang yang masih bertahan di Kantor Bupati Labuhanbatu itu. Namun tidak diketahui secara pasti kepada siapa perintah yang terkesan ‘menggertak’ itu ditujukan. “Saya mendengar langsung perintah tembak ditempat itu. Karena saya melihat jalanya apel pagi,” katanya.

Kata Anthony ‘gertakan’ itu tidak menyurutkan niat para pedagang untuk terus berjuang, walaupun direncanakan besok (hari ini Jumat 4/11) Muspida akan kembali menggelar pertemuan dengan pedagang di Makodim. “Kalau soal pertemuan itu kita lihat saja besok gimana hasilnya,” kata Anthony.

Sebab kata dia, mereka (para pedagang) saat itu tengah kembali mengumpulkan ‘kekuatan’ untuk melanjutkan ke aksi yang lebih besar. “Kami sekarang tengah bersiap melakukan aksi yang lebih besar, masih mengumpulkan tenaga dan dana,” kata dia.

Sedangkan Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman dalam siaran Persnya mengakui aparat keamanan dan ketertiban khususnya dari Satpol PP dan Kesbang Linmas akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan kantor pemerintah.

Tindakan ini diambil menyusul rusaknya pintu pagar kantor bupati Labuhanbatu yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa pada hari Rabu 2 Nopember 2011 lalu. Selain itu tindakan para pengunjuk rasa yang membuang sampah sisa sayuran di halaman kantor bupati juga sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas para pegawai yang ada di kantor bupati.

Rahman mengatakan, unjuk rasa boleh-boleh saja karena itu dilindungi oleh Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, katanya, pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu menyebutkan warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Oleh sebab itu, kata Rahman kabag humas pemkab, pihak keamanan menilai apa yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa telah meresahkan para PNS yang akan melaksanakan tugasnya sehari-hari di kantor ini. Selain itu dibelakang kantor ini juga bermukim keluarga para PNS dari Ditjen Pajak yang merasa terganggu kenyamanannya karena harus mencium aroma busuk dan harus bersusah payah melewati para pengunjuk rasa untuk masuk ke rumahnya.

pembahasan Kisruh padagang Dilakukan di Makodim

Kisruh relokasi pedagang Pasar Pagi Rantauprapat diduga menyebabkan pihak unsur pimpinan daerah Labuhanbatu terpaksa menggelar musyawarah khusus untuk kali pertama bagi Muspida Labuhanbatu itu. Uniknya, kegiatan tertutup untuk umum tersebut dilakukan di Makodim 0209/LB, Jumat (4/11).

Sebelumnya beberapa delegasi pedagang yang menamakan diri Lembaga Pedagang Pasar Pagi Rantauprapat (LP3R) diperintahkan secara lisan oleh seorang oknum Kepolisian agar hadir Jumat Pagi ke Makodim. Dalam forum yang dihadiri Bupati Tigor P Siregar, Wabup Suhari Pane, Ketua DPRD Elya Rosa Siregar, Wakil ketua DPRD Aminuddin Manurung, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak W Setiawan, Ketua PN Rantauprapat Sabarulina Ginting dan Komandan Distrik Militer 0209/LB, Letkol Inf Abdi Imam Sakti Zebua serta beberapa pejabat lainnya memberi kesempatan kepada beberapa delegasi LP3R untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi Pedagang Pasar Baru ke Pasar Glugur.

Terlebih lagi, seribuan massa LP3R sempat melakukan unjukrasa ke Kantor Bupati setempat. Bahkan, juga melakukan aksi mogok berjualan selama dua hari berturut-turut.
“Kami dipanggil ke Makodim untuk membahas relokasi,” ungkap Anthony M Hutagalung, Penanggungjawab aksi LP3R kepada wartawan di Rantauprapat.
Diforum itu mereka hanya menyampaikan aspirasi selama 20 menit. Selanjutnya, meninggalkan salahsatu ruang khusus yang dipersiapkan sebagai lokasi pertemuan di Makodim.
Selanjutnya, pembahasan tanpa melibatkan delegasi LP3R dilakukan di Aula Abdi Karya Manunggal Makodim 0209/LB.

Puluhan wartawan tidak diperbolehkan meliput pertemuan delegasi pedagang dengan Muspida itu. Diduga upaya pengalihan kegiatan itu dari wartawan dilakukan Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu CZi PH Purba dengan mengkoordinir wartawan agar duduk bersama sembari disuguhi minuman. Saat ditanya apa alasan tidak diperbolehkan diliput oleh insan pers, Purba tidak memberikan jawaban yang pasti. Diduga, pengambil alihan lokasi pertemuan di Makodim 0209/LB disebut-sebut karena pihak kepolisian tidak mampu mengamankan ratusan pedagang yang berunjukrasa di halaman kantor bupati setempat. Namun sejumlah aparat berbaju hijau loreng yang ditemui di lingkungan Makodim menyebutkan pihak Makodim hanya sebatas fasilitator setelah pihak kepolisian meminta kesediaan tempat oleh Dandim. “Yang ngundang pedagang polisi, mereka minta tempatnya disini, ya kami rasa tidak ada masalah selaku unsur muspida,” ujarnya.

Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar membantah jika pertemuan unsur pimpinan daerah itu semata membahas persoalan relokasi para pedagang. Sebab, katanya berbagai materi bahasan terkait Labuhanbatu juga menjadi topic dalam pertemuan. “Membahas banyak hal. Meski diantaranya membahas tentang pedagang. Tapi, pertemuan juga membahas lainnya, termasuk tentang Galian C,” ungkap Tigor.

Dia juga mengatakan acara pertemuan serupa sudah kerap dilakukan guna membahas berbagai perkembangan di daerah itu. Namun, katanya bertepatan Dandim sebagai tuan rumah, sehingga dilakukan di Makodim. “Kegiatan seperti ini sudah sering dilakukan. Bertepatan tuan rumah Makodim sehingga diadakan disini,” jelasnya kepada sejumlah wartawan. Dia juga mengatakan sikap Pemkab terkait relokasi pedagang Pasar Baru ke Pasar Glugur, Rantauprapat tetap seperti semula.

Senada dengan Tigor, Dandim 0209/LB Letkol Inf Abdi Imam Sakti Zebua juga mengakui hal serupa. Dia juga membantah jika pihak Kepolisian sebagai penentu lokasi pertemuan antara pedagang dengan pihak Muspida dilakukan di Makodim.

Abdi juga menambahkan pertemuan pimpinan daerah itu juga menghasilkan ‘kesepakatan’. Namun, dia menambahkan hasil tersebut baru akan dapat diketahui Selasa , 8 novenber 2011 “Hasilnya sudah ada,” paparnya

Aparatur Pemdes Merupakan Ujung Tombak Dalam Melaksanakan Tugas di Bidang Pembangunan,Pemerintahan danKemasyarakatan

Aparatur Pemerintah Desa merupakan ujung tombak darlam melaksanaan tugas dan fungsinya baik dibidang pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Demikian disampaikan Wakil Bupati Labuhanbatu Suhari Pane S.IP pada acara pembukaan pelatihan Aparutur Pemerintah Desa Dalam Bidang Pembangunan Kawasan Perdesaan Bagi Kepala Urusan Pembangunan, Senin (7/11) di Aula Badan PMPD/K Kabupaten Labuhanbatu.

Pelatihan bagi seluruh Kepala Urusan Pembangunan Desa kali ini menitik beratkan pada peningkatan kemampuan para aparat Pemerintah Desa dalam penyusunan produk Hukum di Desa yang merupakan payung hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Desa, sesuai dengan visi dan misi Bupati Labuhanbatu lima tahun kedepan yaitu "Labuhanbatu Mandiri 2015 menuju Labuhanbatu Sejahtera 2020"

Suhari juga menambahkan untuk mencapai visi dimaksud, maka misi dalam penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat melalui Pelayanan Pendidikan, Pelayanan Kesehatan yang bermutu, meningkatkan Perekonomian Rakyat dengan mendorong pertumbuhan sentra-sentra ekonomi seperti pertanian/Perkebunan, Industri, Perdagangan dan jasa yang berwawasan lingkungan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta mewujudkan ketertiban dan keamanan yang kondusip dan meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan pelayanan publik menuju terciptanya good Governance.

Selanjutnya Suhari mengharapkan kepada para Kepala Urusan Pembangunan agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Desa dan hilangkan istilah selama ini yang terkenal yaitu untuk apa di permudah kalau bisa dipersulit tapi pada saat ini harus kita balik, yakni kalau bisa diperrmudah untuk apa dipersulit, karena aparatur desa merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten.

Sementara itu H.Syafruddin, SE Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahann Kabupaten Labuhanbatu dalam laporanya menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakannya Pelatihan ini unjtuk meningkatkan pemahaman akan tugas dan tanggung jawab perangkat Desa, dalam menyongsong dan mendukung pelaksanaan program-program pembangunan didesa.

Peserta yang mengikuti Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa ini dibagi dalam dua angkatan. Untuk Angkatan satu berjumlah 35 orang terdiri dari 4 Kecamatan yaitu, Kecamatan Bilah Hulu 12 orang, Panai Tengah 9 orang, Panai Hulu 7 orang dan Kecamatan Panai Hilir 7 orang. Angkatan kedua berjumlah 40 orang dterdiri dari 4 Kecamatan, masing-masing Kecamatan Bilah ilir 11 orang, Bilah Hulu 12 orang, Bilah Barat 10 orang dan Kecamatan Pangkatan 7 Orang.

Waktu Pelaksanaan, untuk angkatan satu dilaksanakan mulai tanggal 7s/d 9 November 2011 dan angkatan kedua dimulai tanggal 10 s/d 12 November 2011 tempat di Aula Badan PMPD/K Labuhanbatu. Materi yang disampaikan tentang, Pemberdayaan Masyarakat, Teknik penyusunan peraturan Desa yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, Teknik penyusunan anggaran penndapatan dan belanja Desa, teknik penyusunan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa, teknik penyusunan peraturan desa,peraturan kepala desa dan keputusan Kepala desa, teknik administrasi desa dan teknik penyusunan surat pertanggungjawaban alokasi dana desa (ADD).

Sedangkan Narasumber/penyaji dari Kepala Bapemmas dan Pemdes Propinsi Sumatera Utara, Badan PMPD/K Labuhanbatu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Inspektur Kabupaten Labuhanbatu, Kabag Hukum, Kabag Adm. Pemerintahan dan Kabag Ekonomi Pembangunan sosial Budaya Setdakab Labuhanbatu. (MS)

pelaku pesta sabu dari gunung tua di bekuk di cafe Sibayak

Karena selalu membuat resah warga, akhirnya sebanyak 5 orang tersangka diamankan petugas Polsek Tolan sedang asyik pesta narkoba jenis Sabu- Sabu di Kafe Sibayak milik warga Keturunan Tionghoa, Dusun Bantam Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu, Sabtu (5/11) sekira pukul 10.00 WIB.

            Informasi yang diperoleh Medan Pos, bahwa keberadaan ke 5 tersangka dinilai telah meresahkan warga, yang serta merta melakukan pelaporan ke Mapolsek Tolan, Kapolsek AKP Elman Tambunan beserta anggotanya langsung melakukan penangkapan ke TKP.

            Adapun ke 5 tersangka yakni, 1. Arifin Harahap (37) warga Gunung Tua, 2. Pahrul Harahap (36) warga Gunung Tua, 3. Ratih Rahmadhani (22), Fitri Wahyuni (31) dan Leli Ernawati (32) yang ketiganya merupakan pelayan CafĂ© Sibayak tempat ke 5 tersangka ditangkap.

            Dari tangan tersangka diamankan barang bukti seberat 0,3 Gram Narkoba Jenis Sabu- Sabu, saat ini ke 5 tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti.

            Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIK Melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Elman Tambunan didampingi Kasubag Humas AKP MT Aritonang SH kepada Medan Pos, Senin (7/11), membenarkan penagkapan ke 5 tersangka pemakai sabu tersebut.

            “ ya benar, sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres, saat ini masih dalam proses tindak lanjut, ke 5 tersangka disangkakan telah melanggar pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika” terang Aritonang.

 

Diamankan di tempat terpisah.

            Ditempat terpisah, pihak Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka Milhan (31) warga jalan Siringo- ringo Gg. RS Takdir Rantauprapat, tertangkap tangan memiliki narkotika jenis
Sabu sebanyak 1 paket kecil seberat 0,3 Gram di Jalan Jendral A Yani persis di depan Rantauprapat Hotel (RPH) kecamatan Rantau Utara, Minggu (6/11) sekira pukul 16.00 WIB.