Laman

Pemkab labuhanbatu kerja sama dengan polres labuhanbatu untuk mencapai tertib ber laluntas

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemkab Labuhanbatu harus menyikapinya dengan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian khususnya Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Labuhanbatu.
Pada undang-undang itu dinyatakan, bahwa kewenangan operasional manajemen jalan dan angkutan jalan merupakan kewenangan kepolisian yang berarti bahwa patroli pengawalan (Patwal) hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.
Oleh karena itu kordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemkab dan Polres Labuhanbatu selama ini perlu terus dipupuk dan ditingkatkan khususnya dalam hal Patwal dan rekayasa lalu lintas dan lain sebagainya.
Hal itu ditegaskan oleh bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plh Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Ahmad Muflih SH pada acara apel gabungan di halaman Gedung Diklat BKD Labuhanbatu, Senin (14/11).
Bupati menjelaskan, bahwa menurut UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dinyatakan kewenangan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kewenangan tiga instansi terkait yaitu kementerian pekerjaan umum, kementerian perhubungan dan kepolisian RI.
Namun, jelas Bupati, setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan menjadi lima instansi, yakni kementerian pekerjaan umum, kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, kementerian riset dan teknologi serta kepolisian RI.
Pada bagian lain bupati mengajak seluruh SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu untuk dapat mensosialisasikan setiap program yang akan dan sedang dilaksanakan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Daerah (LPPL RSPD).
“Hal itu dilakukan agar setiap program yang dilaksanakan oleh SKPD dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat”, kata Bupati.
 Perlu kami informasikan, kata bupati, bahwa LPPL RSPD yang dahulu dikenal sebagai Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu telah dirobah bentuk dan manajemennya menjadi Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Labuhanbatu untuk menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dengan berobahnya manajemen ini diharapkan radio RSPD dapat menjadi jembatan informasi pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan antara pemerintah daerah kepada masyarakat dan sebaliknya.
Hadir pada kesempatan itu Plt Sekdakab H Ali Usman Harahap SH, Kepala BKD Aswad Siregar SE MAP, Kadis Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Erwin Siregar SH, Kadis Hutbun Ir Jumingan, Kaban Lingkungan Hidup Romiduk Sitompul SH, Kadis Pemberdayaan Perempun dan KB Heli Fenida SKM MKes, para pejabat eselon III, IV dan seluruh PNS di jajaran Pemkab Labuhanbatu.(AR).