Laman

Bupati Labuhanbatu Buka Kegiatan Raimuna Cabang Pramuka


Bupati Dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu membuka secara resmi acara Raimuna Cabang bagi Pramuka Penegak dan Pandega di lapangan bola kaki Kompi 125/KC Rantauprapat, Selasa (27/12).
Raimuna yang berasal dari bahasa Ambai, daerah Yapen Timur, Kabupaten Yapen Waropen Papua, terdiri dari dua suku kata yakni Raid an Muna. Rai berarti sekelompok orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan bersama. Sedangkan Muna adalah daya kekuatan jiwa yang berpengaruh baik dalam mencapai kesuksesan. Jadi, Raimuna adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan dengan dijiwai oleh daya kekuatan yang selalu member semangat tinggi dalam mencapai tujuan.
Dalam pidato arahannya, Bupati Tigor Panusunan Siregar mengatakan, kegiatan Raimuna Cabang Tahun 2011 yang diikuti anggota Pramuka penegak/pandega dari Labuhanbatu, Labura dan Labusel merupakan kegiatan yang positif bagi generasi muda.
Pada Raimuna ini, kata Tigor, adik-adik penegak dan pandega akan disuguhi berbagai kegiatan yang menarik dan menantang seperti Giat Prestasi, Observasi, aneka permainan, penghijauan, ceramah Narkoba, penanggulangan bencana dan pentas seni yang semuanya itu menjadi pengalaman berharga untuk bekal perjalan hidup kalian setelah dewasa nanti.
Gerakan Pramuka juga merupakan salah satu kegiatan untuk memupuk rasa cinta tanah air dan bela Negara. “Kalau keuangan Negara memungkinkan Negara kita sudah melaksanakan wajib militer, tetapi karena keuangan negara terbatas maka kita mensiasatinya dengan melakukan pembinaan melalui Gerakan Pramuka dengan memberikan pendidikan berkarakter kebangsaan kepada generasi muda yang tergabung di dalamnya”, kata Tigor.
Pada kesempatan itu Tigor secara khusus meminta kepada para penegak dan pandega untuk senantiasa menjaga kondisi kesehatan, karena dalam kegiatan di alam terbuka seperti Raimuna ini kondisi kesehatan harus terjaga dengan baik.
Ketua Panitia Pelaksana Raimuna Cabang Tahun 2011 Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Labuhanbatu yang juga Kepala Dinas Pendidikan Drs Iskandar dalam laporannya mengatakan, jumlah peserta dalam kegiatan Raimuna itu sebanyak 713 orang yang terdiri dari peserta putra 307 orang, putri 356 orang, pembina pendamping 22 orang putra dan 28 putri.
Iskandar mengatakan, tujuan dilaksanakannya Raimuna itu adalah untuk memberikan wawasan dan pengalaman anggota Pramuka Penegak dan Pandega dalam hal keterampilan serta menumbuhkan kesadaran disiplin hidup sehat dan menjaga lingkungan.
Raimuna yang berlangsung selama 4 hari dari tanggal 27-30 Desember 2011 itu dilaksanakan di komplek Gedung Olah Raga Rantauprapat, sementara acara pembukaan dan penutupan dilaksanakan di lapangan Kompi Senapan C 126/KC Rantauprapat.
Selesai upacara pembukaan Bupati dan Unsur Muspida lainnya melakukan peninjauan ke lokasi perkemahan Raimuna. Pada peninjauan secara khusus Bupati memberikan tips kepada adik-adik penegak dan pandega dalam menjaga kebugaran tubuh, seperti minum Oralit selesai berolah raga.
Hadir pada acara itu para Unsur Pimpinan Daerah, Bupati Labura yang diwakili oleh Sekdakab H Amran Matondang SH MHum, Wakil Bupati yang juga Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu, para kepala SKPD dan undangan lainnya.(AR).

Teks foto : Bupati Dr H Tigor Panusunan Siregar SPPD didampingi Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Suhari Pane SIP dan Unsur Pimpinan Daerah lainnya ketika memberikan arahan kepada adik-adik peserta Raimuna.


Wewenang Penjatuhan Disiplin PNS Adalah Tanggung Jawab Atasan Langsung


RANTAUPRAPAT, ML : Saat ini wewenang penjatuhan pegawai negeri sipil (PNS) bukan hanya pada inspektorat maupun badan kepegawaian, tetapi sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab atasn langsung. Untuk itu, setipa pejabat structural mulai dari eselon II sampai eselon IV wajib memahani peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Demikian antara lain pidato sambutan tertulis bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD yang dibacakan oleh Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap SH pada acara SosialisasiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Balai Diklat BKD Labuhanbatu, Selasa (27/12).
Bupati mengatakan, pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, apabila tidak dilakukan maka pejabat tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
Oleh karena itu, kata bupati, melalui sosialisasi ini diharapkan semua kepala SKPD, kepala bagian dan kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu mengerti dan memahami peraturan tersebut dan memahami wewenang dan tanggung jawabnya.
Sementara itu kepala badan kepegawaian daerah kabupaten Labuhanbatu Aswad Siregar SE MAP mengatakan, tujuan sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap disiplin PNS sehingga dapat diterapkan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dikatakannya, bahwa peserta sosialisasi itu terdiri dari kepala SKPD, seluruh kepala bagian Setdakab, Kasubbag Kepegawaian pada seluruh SKPD, seluruh kepala cabang dinas, seluruh kepala Puskesmas dan unsure-unsur yang berwenang terhadap disiplin PNS.
Sementara Narasumber adalah Endang Susilowati, Asisten Deputi Penegakan Integritas SDM Aparatur Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Agus Praptana S Sos, Kabid SK dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Regional IV Sumatera Utara.
Turut hadir pada kesempatan itu Asisten Ekbang dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs Edi Sampurna Rambe MSi.(AR).