Laman

Kasus Sertifikasi 1.143 Guru Belum Dibayar

Iskandar Diduga Raup Keuntungan Bunga Deposit Ratusan Juta Kasus belum dibayarkannya dana sertrifikasi 1.143 guru di Labuhanbatu masih menjadi perbincangan hangat sejumlah kalangan. Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Iskandar diduga telah mengambil keuntungan dengan tidak dibayarkannya dana sertifikasi guru tersebut, yakni dengan sengaja mendepositkan dana sertifikasi itu ke salah satu bank hingga meraih keuntungan milyaran rupiah. “Karena Kepala Dinas Pendidikan adalah kuasa pengguna anggara yang bertanggungjawab. Jadi wajar kalau kita menduga uang itu telah diendapkan oknum kadis tersebut,” ujar Perwakilan Kelompok Masyarakat Anti Korupsi Labuhanbatu Zimmi A Panjaitan, Selasa (16/10). Kata Zimmi, Dinas Pendidikan Labuhanbatu hingga kini belum juga membayarkan satu bulan pembayaran dana sertifikasi bagi 1.143 guru pada triwulan pertama yang nilainya berkisar Rp3,2 milyar lebih. Dimana menurutnya, jika uang senilai Rp3,2 milyar tersebut di depositokan selama satu tahun ke salah satu bank, maka dapat menghasilkan bunga berkisar Rp240 juta. “Karena jika uang sebanyak Rp3,2 milyar itu di depositokan, maka biasanya memperoleh keuntungan bunga berkisar Rp20 juta perbulannya. Jika dikalikan selama satu tahun maka keuntungannya berkisar Rp240 juta,” jelasnya. Menurut Zimmi, alasan pihak Dinas Pendidikan yang menyatakan adanya kenaikan gaji guru pada bulan April 2012 lalu menjadi penyebab tidak cukupnya pembayaran dana sertifikasi pada triwulan pertama itu sangat tidak rasional dan dinilai hanya pembenaran semata. Pasalnya, sesuai proses dan mekanisme penyaluran dana sertifikasi, pihak Dinas Pendidikan lebih dahulu mengusulkan data dan jumlah uang dana sertifikasi guru pertriwulannya kepada Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labuhanbatu. Setelah data penerima tunjangan sertifikasi guru itu diterima pihak DPPKAD, barulah pemerintah pusat mentransfer dana sertifikasi guru yang bersumber dari APBN tersebut. “Jadi sangat tidak mungkin dana yang dikirim dari pusat itu kurang dengan alasan adanya kenaikan gaji guru. Karena Disdik lebih dulu mengirimkan data dan jumlah uang yang harus diterima, barulah pusat mentransfer dana tersebut. Kan gak masuk akal pusat mengirimkan dana tidak sesuai dengan jumlah data yang diusulkan,” terangnya. Untuk itu, Zimmi kembali meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut dugaan penyelewengan dana sertifikasi bagi 1.143 pendidik itu. “Karena mengendapkan uang negara juga tindakan korupsi dan bahkan bisa masuk dalam ranah tindakan penggelapan. Makanya Polisi dan Kejaksaan jangan tutup mata terkait dana sertifikasi guru ini, apalagi menyangkut dunia pendidikan,” ucapnya. Sementara seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Iskandar membantah pihaknya telah mengendapkan dana sertifikasi guru. Iskandar juga mengklarifikasi terkait tudingan belum dibayarkannya dana sertifikasi selama satu bulan pada triwulan ke II, seperti yang telah diberitakan. “Bukan tidak dibayarkan, melainkan telah terjadi penundaan pembayaran. Dan itu bukan pada triwulan ke II, tapi pada triwulan I,” ungkapnya. Dimana jelasnya, tunjangan sertifikasi satu bulan pada triwulan I itu bukan disengaja untuk tidak dibayarkan kepada para guru, melainkan karena adanya kenaikan gaji guru pada bulan April 2012 lalu, sehingga dana yang ada hanya cukup untuk pembayaran dua bulan. “Dan kenaikan gaji guru itu terjadi secara nasional. Dan memang hal ini sedikit menjadi permasalahan hampir di semua daerah,” terangnya. Namun katanya, dana tunjangan sertifikasi selama satu bulan yang tertunda dibayarkan itu, oleh Pemerintah akan ditransfer setelah disahkannya APBN Perubahan. Diperkirakan, pada triwulan IV mendatang, para guru akan menerima empat bulan tunjangan sertifikasi. Iskandar juga menjelaskan proses dan mekanisme penyaluran dana sertifikasi yang bersumber dari APBN dan ditransfer ke kas Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) per triwulan setelah sebelumnya diusulkan Dinas Pendidikan. Setelah dana masuk ke DPPKAD, DPPKAD kemudian menginformasikan ke Dinas Pendidikan. Oleh Dinas Pendidikan dilakukan proses pencairan dengan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disertai berkas sertifikasi ke DPPKAD. Setelah berkas diverifikasi DPPKAD, DPPKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Dinas Pendidikan. Selanjutnya Dinas Pendidikan dengan melampirkan daftar penerima dan nomor rekening para guru, meneruskan SP2D ke Bank Sumut untuk proses pencairan. Oleh Bank Sumut dilakukanlah transfer ke rekening masing-masing guru penerima tunjangan sertifikasi. “Jadi, jelaslah dana sertifikasi guru tidak singgah ke rekening Dinas Pendidikan, apalagi ke rekening pribadi,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar