Laman

Menilang tanpa prosedur Polisi digugat

Mara Juntar Dalimunthe,36, Warga Perumahan DL Sitorus Bakaran Batu Rantauprapat,Kabupaten Labuhanbatu Gugat Prapid Kapolri C/Q Kapolda , pasalnya sepeda motor miliknya disita dijalan oleh petugas Oknum Satlantas Labuhanbatu tanpa Admistrasi tilang dan izin penyitaan dari pejabat berwenang. “ Polisi lalu lintas polres labuhanbatu tidak paham proses tilang dan seenaknya main sita sepeda motor milik saya tanpa administrasi tilang dan izin dari intansi terkait seperti pengadilan ,maka saya keberatan dan mengajukan Gugatan Prapid No. 01/Pid.PRA/2012/di Pengadilan Rantauprapat tanggal 18 Januari 2012 lalu” ujar Mara Juntar Sekretaris PDI-P Labuhanbatu itu Minggu (29/1) didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH RI Akyar Idris Sagala SH dan A Rivai SH kepada M24 di Kantornya. Diceritakan korban kejadian terjadi Hari Minggu tanggal 15 Januari 2011 sekitar pukul 11.00 Wib saat itu Mara Juntar bersama istrinya berboncengan menaiki sepeda motor Yamaha Jenis MIO dari rumahnya , persisinya di jalan Ahmad Yani Rantauprapat mereka distop oleh 2 (dua ) pria berpakaian Satuan lalu Lintas berinisial Bripka Dedi Matondang dan Brigpol H.Panjaitan. Selanjutnya kedua Oknum Satlantas itu mengambil sepeda motor Mio yang dikendarai Mara Juntar , saat itu Juntar sempat bertanya mana surat perintah hari ini langsung oknum satlantas bermarga panjaitan mengatakan “itu bukan hak kau” dan membawanya ke Pos Lalu Lintas Polres Labuhanbatu tanpa memberikan kedua kertas tilang baik yang merah dan biru sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan. Kuasa Hukum korban Akyar Idris Sagala SH menambahkan, perbuatan ke dua oknum Satlantas itu jelas menyalahi prosedur dan undang undang ,pasalnya dalam peraturan setiap penyitaan barang milik orang lain harus ada izin dari pejabat yang berwenang seperti Pengadilan Negri, kecuali mendadak bagi penyidik ,itupun terhadap benda atau barang yang dicurigai merupakan barang yang didapat dari tindak pidana. Seharusnya, setiap polisi atau petugas lalu lintas yang melakukan Razia pasti ada prosedur undang-undangnya ,jika main jegat dengan menunggu disimpang-simpang jalan, keliling-keliling sambil menyuruh berhenti tiba-tiba,lalu main bawa kereta kekantor sampai dikantor langsung damai di tempat., “ Razia seperti itu tanpa surat perintah dan plang Razia, damai ditempat atau di Pos –Pos lalu Lintas itu merupakan perbuatan melanggar prosedur yang dilakukan petugas” , tegasnya Dijelaskanya, sebagai warga berhak melakukan perlawanan semena-mena yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dengan menempuh jalur hukum seperti gugatan Prapid.” Gugatan Mara Juntar Dalimunte ini telah dikabulkan dan sidang perdanya akan digelar tanggal 8 Februari 2011 mendatang di Pengadilan Rantauprapat”ujar Akhyar Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu melalui Kasat Lantas AKP Triyadi yang dikonfirmasi Wartawan M24 seputar gugatan yang dilakukan Mara juntar Warga Labuhanbatu itu mengatakan melalui pesan ponselnya “ siapa bilang gak ditilang buktinya ada surat tilangnya” lalu ketika dijawab wartawan korban melalui kuasa hukumnya, Triyadi membalas kembali membalas melalui ponselnya dengan menulis “ Hahahahaha……katanya….mimpi kali? “ .(Bangun Hasibuan) Teks Foto : Kantor Satlantas Polres Labuhanbatu tempat pengambilan dan pembayaran titipan biaya bagi masyarakat pengendara yang kena Tilang

MPW PP Sumut Lantik MPC PP Labuhanbatu

Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MW PP) Provinsi Sumatera Utara melantik Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Labuhanbatu Periode 2012-2015 di Lapangan Ika Bina Rantauprapat, Minggu (29/1) sore.
Adapun pengurus MPC PP L.Batu yang dilantik Ketua MPW PP Sumut H Anuarsyah SE itu antara lain, Andi Suhaimi Dalimunthe MT (ketua) dan Mora Tahan Setiadi (Sekretaris). Bupati L.Batu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dalam sambutannya menyampaikan, Pancasila merupakan way of life (jalan hidup) masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Karena Pancasila lah semua keragaman yang ada di negeri ini khususnya di L.Batu bisa bersatu dan hidup dalam harmoni. Tidak seperti sejarah negara-negara lain, misalnya Uni Soviet yang hancur lebur menjadi negara-negara kecil sepeninggal Boris Yeltsin dengan faham Glastnost-(keterbukaan)-nya. Demikian juga Yugoslavia sepeninggal Yosep Bros Tito yang terpecah-pecah masing-masing memerdekakan diri menjadi negara-negara kecil, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap utuh walau menjalani ujian pada reformasi 1997-1998. Kemarin Aceh meradang minta merdeka, tetapi kini bisa dirangkul kembali dalam pangkuan NKRI. Demikian juga Papua, sedang bermasalah dan Pemerintah sedang mengusahakan perdamaian di sana dengan pendekatan kultural. Keutuhan NKRI itu, kata Tigor, bertahan berkat elemen bangsa seperti Pemuda Pancasila yang terus menjaga keluhuran nilai-nilai Pancasila yang terbukti ampuh mulai dari Sabang hingga Merauke. Tigor pada kesempatan itu juga meminta kepada PP agar dapat bergandeng tangan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) L.Batu guna mewujudkan Visi L.Batu Mandiri 2015 Menuju L.Batu Sejahtera 2020. Sementara Anuarsyah alias Aweng menyampaikan, para pakar dari 14 universitas terkemuka dunia pernah meramalkan kehancuran Uni Soviet dan Yugoslavia dan ramalan itu terbukti. Ke-14 universitas ini juga meramalkan Papua akan lepas dari NKRI pada 2019 dan negara Indonesia akan hilang dari peta dunia pada 2024. Untuk melawan ramalan itu agar tidak menjadi kenyataan sejarah, PP berupaya sekuat tenaga menghempangnya dengan cara terus-menerus mensosialisasikan Pancasila kepada generasi muda. Hadir pada acara yang dikatakan Bupati L.Batu paling meriah itu, Wakil Bupati Suhari Pane SIP, unsur Muspida Plus, unsur SKPD, unsur partai politik, OKP dan tokoh agama. ()