Laman

Pemkab Labuhanbatu Intensifkan Razia Pekat

Pemkab Labuhanbatu melalui Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Badan Kesbangpol Linmas, TNI dan Polres Labuhanbatu selama satu bulan terakhir terus mengintensifkan razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia ini dilakukan untuk mendukung program Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu Tigor-Suhari berupa peningkatan ahlak dan moral sebagai salah satu pilar pembangunan. Disamping itu, kegiatan ini juga sebagai upaya penegakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 dan 32 Tahun 2008 tentang Penyakit Masyarakat. Pada tahun 2011 yang lalu Tim Gabungan melakukan sebanyak 6 kali razia disamping razia-razia rutin yang dilakukan oleh Stapol PP sendiri. Pada saat itu Tim berhasil menangkap sebanyak 200 pasangan mesum dari berbagai tempat hiburan, hotel dan kafe. Sementara sampai dengan Maret 2012 Tim Gabungan telah melakukan dua kali razia Pekat masing-masing tanggal 10 dan 13 Maret 2012. Pada tanggal 10 Maret 2012 tim berhasil mengamankan 26 pasangan sementara pada tanggal 13 Maret 2012 mengamankan 19 pasangan yang didapat dari sejumlah tempat penginapan/hotel dan kafĂ© remang-remang yang tersebar di kawasan Rantauprapat dan Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu. Kepala Satpol PP Saiful SP menegaskan, bahwa razia yang dilakukan merupakan agenda rutin. “Diminta atau tidak kami terus melakukan razia, karena ini merupakan tugas pokok dan fungsi kami sebagai penegak Perda”, kata Saiful. Dijelaskannya, bahwa upaya penertiban terhadap potensi yang dapat melanggar aturan seperti penyakit masyarakat, pedagang kaki lima, minuman keras dan anak bolos sekolah akan terus dilakukan. “Kita akan intesifkan terus patroli dan razia tempat-tempat yang diduga menjadi ajang penyakit masyarakat dan PKL yang melanggar aturan”, ungkap Saiful. Sementara itu Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman mengatakan, bahwa razia yang dilakukan oleh Tim Gabungan merupakan agenda rutin dari Pemkab Labuhanbatu dalam upaya meminimalisir praktek-praktek asusila dan peredaran minuman keras. Ditanya tentang banyaknya permintaan masyarakat agar Pemkab Labuhanbatu melakukan razia secara rutin di tempat-tempat hiburan malam dan hotel, Abdurrahman mengatakan, bahwa itu memang sudah menjadi agenda Pemkab Labuhanbatu. “Itu sudah menjadi agenda rutin kita dalam hal ini Satpol PP”, ujarnya, seraya meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Pemkab Labuhanbatu, jelasnya, memiliki keterbatasan personil, sementara agenda penertiban harus mengedepankan skala prioritas. “Untuk itulah kita minta bantuan personil dari Polri dan TNI”, katanya. Kepala Badan Kesbangpol Linmas, Hasnul Basri S. Sos mengatakan, untuk semua yang diamankan akan diperiksa darahnya supaya diketahui apakah mereka mengidap penyakit kelamin atau tertular HIV/AIDS.(AR). Teks foto : Petugas dari Bandan Kesbangpol Linmas melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada mereka yang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Tim Gabungan baru-baru ini. 1 Lampirkan file| 198KB

Diduga Mobil Hasil Penggelapan Diamankan Polisi

Satu unit mobil Avanza diduga hasil penggelapan, diamankan dari lokasi parkir Hotel Garuda di kawasan Jalan A Yani, Rantauprapat, Selasa (13/3). Disinyalir untuk mengelabui pihak tertentu, ketika ditemukan mobil yang memiliki Nopol BK 1712 YL itu telah dipasangi Nopol aspal lainnya, yakni BM 1089 RC. Disebutkan, penemuan mobil tersebut berawal dari kecurigaan Hendri selaku pemilik sah mobil itu. Dimana, dia menemukan kenderaan terparkir yang mirip mobil miliknya. Sejurus kemudian dia lalu menghubungi pihak Polisi. Bermodal remote control (RC) yang ada, dirinya memastikan alarm yang terpasang di mobil. “Ketika ditekan remote, menyala alarm di mobil,” ungkap Hendri. Guna memastikan kebenarannya, lalu dilakukan pemeriksaan dan penyesuaian nomor mesin di fisik mobil dengan yang tertera di surat tanda nomor kenderaan (STNK). Katanya, pada tanggal 31 Desember 2011 lalu, mobil tersebut direntalkan melalui salahsatu penyedia jasa rental mobil di Jalan SM Raja, Rantauprapat. Namun, beberapa hari kemudian mobil miliknya tidak dikembalikan. Karena pihak perusahaan rental berkilah dengan berbagai alasan, lalu Hendri membuat Pelaporan ke Mapolres tertanggal 14 Feb 2012 lalu. Sumber di Mapolres menyebutkan karena laporan Hendri sebelumnya, pihak manajemen perusahan rental mobil tersebut ditetapkan jadi tersangka. Tapi sumber tidak merinci lebih jauh tentang pasal yang dikenakan kepada pihak perusahaan rental. “Ya, sudah ditetapkan jadi tersangka,” ungkap sumber. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak W Setiawan dan Kasat Reskrim AKP Wahyudi ketika dikonfirmasi hingga berita ini terkirim ke meja redaksi belum bersedia membalas pesan singkat yang dikirim melalui ponselnya.