Laman

Wakil Bupati : Pemkab Labuhanbatu Berpihak Kepada Masyarakat * Pemkab Labuhanbatu Minta PT HSJ Bayar Upah Sesuai UMP

Wakil Bupati Suhari Pane SIP menegaskan, bahwa Pemkab Labuhanbatu berpihak kepada masyarakat khusunya para buruh yang terdapat di berbagai perusahaan perkebunan di daerah ini. “Sejak 2011 yang lalu Pemkab Labuhanbatu telah melakukan berbagai upaya harmonisasi dengan pihak PT HSJ agar permasalahan ketenagakerjaan di daerah ini dapat terselesaikan dengan menguntungkan semua pihak”, kata Suhari Pane ketika menerima perwakilan pengunjuk rasa di ruang kerja Asisten Pemerintahan, Senin (26/3-12). Hal ini menjadi perhatian kami, kata Suhari, karena hak-hak para pekerja merupakan hak yang diatur dalam undang-undang yang harus kita taati bersama. Pemkab Labuhanbatu juga harus menjamin kelangsungan hidup warganya, namun di lain pihak kita juga harus bersabar karena upaya yang dilakukan oleh pemerintah memerlukan proses yang cukup panjang. Sementara itu Kadis Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Labuhanbatu Darpinsyah Siregar SH mengatakan, Pemkab Labuhanbatu telah meminta PT Hari Sawit Jaya (HSJ) untuk melakukan pembayaran upah buruh sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada karyawannya. Permintaan itu, kata Darpinsyah, dilakukan melalui nota pemeriksaan nomor 560/1008/DSTKT-4/2011 tentang Nota Pemeriksaan yang meminta agar pihak PT HSJ membayarkan upah sesuai ketentuan. Berdasarkan UU No 13/2003 Pasal 90 ayat 1 yang menyatakan “pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Lebih jauh Darpinsyah mengatakan, bahwa pihaknya bukanlah lembaga Yudistia yang bisa melakukan perintah begitu saja kepada setiap perusahaan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran. Pihaknya hanya bisa melakukan upaya mediator dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sampai sejauh ini, kata Darpin, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT HSJ yang dihadiri oleh SBSI 1992 namun tidak membuahkan hasil yang maksimal. Demikian juga berbagai upaya telah dilakukan seperti menyurati sebanyak 2 kali Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tanggal 12 Januari 2012 yang isinya mohon petunjuk atas pembayaran upah yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan swasta yang bernaung di bawah BKS PPS, namun sampai saat ini belum ada jawaban. Terakhir pada tanggal 19 Maret 2012 Dinsosnakertrans Kab Labuhanbatu juga melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang isinya mohon bantuan tenaga PPNS untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan. “Jadi, tidaklah berdasar kalau ada pihak-pihak yang mengatakan Pemkab Labuhanbatu tidak peduli terhadap keluhan buruh di daerah ini”, kata Darpinsyah. Adapun tuntutan pengunjukrasa yang tergabung dalam SBSI 1992 melalui ketuanya Aluizatulo Zega antara lain meminta pihak perusahaan agar mendaftarkan seluruh buruhnya dalam program Jamsostek. Meminta Pemkab Labuhanbatu agar dalam menentukan upah buruh harus berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara bukan berdasarkan Keputusan BKS PPS. Hadir pada kesempatan itu Asisten Pemerintahan Drs Karlos Siahaan, Kepala Satpol PP Saiful, Kabag Pemerintahan H Sarbaini, Kabag Humas Abdurrahman dan 10 orang perwakilan pengunjuk rasa. Teks foto : Wakil Bupati Suhari Pane SIP ketika menerima para pengunjukrasa di ruang pertemuan Asisten Pemerintahan. 1 Lampirkan file| 189KB