Laman

Sekdakab : Hati-Hati Calo CPNS

Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap SH mengingatkan seluruh lapisan masyarakat khususnya para tenaga honorer untuk berhati-hati terhadap calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan diangkat pada Kategori II tahun ini. Hal itu disampaikan Ali Usman pada rapat Sosialisasi Verifikasi Tenaga Honorer Kategori II di ruang data dan karya kantor bupati, Selasa (3/4-12) yang dihadiri oleh para kepala sub bagian kepegawaian SKPD, kepala SKPD, para Camat dan kepala bagian Setdakab Labuhanbatu. Ali Usman menambahkan, biasanya modus yang dilakukan oleh para calo itu adalah dengan menjanjikan mampu meloloskan jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan melansir beberapa nama pejabat Pemkab Labuhanbatu. ”Urusan kelulusan dan hasil seleksi tenaga honorer Kategori II ini merupakan kewenangan penuh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sementara Pemkab Labuhanbatu hanya sebatas memberikan data”, jelasnya. Ali Usman juga menjelaskan, bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat agar permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut. “Oleh sebab itu jangan ada yang coba-coba melakukan manipulasi data, karena dampak hukumnya sangat berat baik kepada CPNS sendiri maupun kepada pejabat yang menandatangani data tersebut”, ungkap Ali Usman. Sementara itu, Asisten Administrasi Umum yang juga Pembina PNS Pemkab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH menuturkan, hasil verifikasi terbaru tenaga honorer Kategori II yang dilansir di berbagai website belum bisa dipastikan kebenarannya. “Kita masih terus melakukan koordinasi dengan kementerian Menpan dan BAKN untuk memastikan hasil akhir dari data yang kita kirim”, kata Muflih. Terkait dugaan adanya oknum yang mencoba memancing di air keruh dengan dilakukan verifikasi CPNS ini, Ahmad Muflih mengatakan, jangan coba-coba melakukan itu karena Pemkab Labuhanbatu tidak akan bertanggung jawab terhadap hal itu. Dijelaskannya, bahwa dalam melakukan verifikasi ulang nanti semua data akan dimintakan, seperti slip gaji dan daftar hadir. Disamping itu, bagi pejabat yang membawahi CPNS bersangkutan dan kepala SKPDnya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bertanggung jawab penuh apabila tidak benar.(AR). Teks foto : Plt Sekdakab H Ali Usman Harahap SH (kiri) dan Asisten Administrasi Umum Ahmad Muflih SH (kanan) ketika memberikan penjelaskan kepada peserta Sosialisasi Verifikasi Tenaga Honorer Kategori II. 1 Lampirkan file| 140KB