Laman

KADIS PENDIDIKAN LABUHANBATU MERASA KEBAL HUKUM

TERKAIT LAPORAN KORUPSI DANA BANSOS, PIHAK KEJAKSAAN MINTA DINAS PENDIDIKAN MENYERAHKAN DATA PENGELOLAAN DANA BANSOS 50 KEPALA SEKOLAH RANTAU- Terkait laporan dugaan korupsi dana bansos 50 sekolah tahun 2012 sebesar 23 Milyar, Pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat telah meminta kepada Dinas pendidikan Labuhanbatu untuk meneyrahkan data pengelolaan dana bansos 50 sekolah tahun 2012 untuk penyidikan. Hal itu dikatakan kasi Intel kejaksaan negeri Rantauprapat Paniel Silalahi saat ditemui wartawan diruangan kerjanya, Senini (11/2). Dikatakan paniel, hingga saat ini pihak kejaksaan Negeri Rantauprapat telah meminta data 50 sekolah penerima dana bansos tahun 2012 untuk kepentingan penyidikan. namun hingga saat ini dinas pendidikan Labuhanbatu belum juga menyerahkannya. “ dua minggu yang lalu saya sudah telpon orang dinas pendidikan agar memberikan data 50 sekolah penerima dana bansos tahun 2012. Namun, data itu belum juga di antar. Nah, karena data itu belum juga diberikan maka kami berencana dalam minggu ini akan menyurati dinas pendidikan secara resmi agar memberikan data tersebut. Sebab, data itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan,” katanya Dijelaskan Paniel, hingga saat ini pihak kejaksaan belum dapat memanggil 50 kepala sekolah jika data penerima dana basnos dari dinas pendidikan belum diserahkan. “ kami belum bisa memanggil 50 kepala sekolah, jika data itu belum diserahkan dinas pendidikan kepada kami. Sebab, jika kami langsung memanggil 50 kepala sekolah untuk dimintai keterangannnya maka saya harus dapat menyidik perkara ini dalam waktu satu bulan untuk di limpahkan ke Kasipidsus. Nah, Jika dalam waktu satu bulan saya tidak mampu menyelesaikan penyidikan maka saya akan ditegur oleh atasan. Mangkanya, sebelum saya memanggil 50 kepala sekolah saya harus memiliki data yang akurat,” jelas Paniel. Sementara, ketua Information Corouption Watch (ICW) labuhanbatu jansen Nainggolan saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya kecewa dengan lambatnya kinerja pihak kejaksaan Negeri Rantauprapat dalam memproses laporan korupsi dana bansos. “ sebenarnya, yang menyuruh saya mengantarkan laporan korupsi dana bansos ini ke kejaksaan adalah kasi intel. Namun, saya kecewa dengan kinerjanya yang lambat dalam memproses laporan korupsi dana bansos itu. Sebab, sudah tiga bulan laporan itu diantarkan, namun hingga saat ini belum ada satu kepala sekolah yang dipanggil. Padahal saya sudah menyerahkan semua data 50 sekolah penerima dana bansos itu kepadanya. Kok, malah di perlama prosesnya. Jangan-jangan benar kata kepala dinas pendidikan bahwa dirinya kebal hukum,” kata jansen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar