Laman

SUPIR MENGANTUK, MOBIL BOX BERMUTAN SABUN MASUK JURANG

Mobil box BK 9366 BR yang dikemudikan oleh Ahmad Nasron (27) warga Tanjung Balai masuk Jurang, senin (18/3) sekira pukul 07.30 Wib saat melintas dijalinsum kampung Baru Kecamatan Bilah Barat. Akibat kecelakaan tersebut, sempat terjadi kemacetan jalan sepanjang satu kilo meter. Ahmad Saron saat ditemui mengatakan, mobil yang dikemudikannya tersebut masuk jurang dikarenakan menghindari truck Tronton yang datang dari arah berlawanan. “ kami hendak menuju Rantau dari Tanjung Balai. Saat di tikungan kampung Baru datang dari arah berlawanan truk Tronton BK 1786 AF hendak menabrak kami. Lalu, ku banting setir kea rah kiri, sehingga mobil kami masuk kedalam jurang. Untung lah jurang itu kedalamannya hanya empat meter, kalau tidak mungkin kami akan tewas,” katanya. Dijelaskan Ahmad Saron, mengetahui mobil Box yang dikemudikannya masuk Jurang, truck Tronton tersebut melarikan diri. “ setelah mobil kami masuk jurang, truck tronton itu sempat berhenti. Saat ku panggil mereka langsung melarikan diri. Biarlah ku tanggung sendiri kecelakaan ini, yang penting kami selamat,” kata Ahmad Sementara Kernek mobil Box Mahadi (25) warga Tanjung Balai saat ditemui, dirinya mengaku saat kejadian kecelakaan sedang tertidur. “ aku gak tau kejadian pastinya. Saat kecelekaan aku sedang tertidur,” kata Mahadi. Terpisah, Kasat lantas Polres Labuhanbatu melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT.Aritonang saaat dikonfirmasi membenarkan adanya mobil box masuk jurang di Jalinsum Kampung Baru. “ Benar ada satu unit mobil Box mangangkut Sabun dari tanjung balai masuk jurang. Saat ini kecelakaan itu sedang diselidik oleh petugas. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut,” kata Aritonang.

OBJEK WISATA TERJUN LINGGAHARA BELUM KANTONGI IZIN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN

Obejek wisata terjun lingghara yang berada di kelurahan Lobusona Rantau Selatan merupakan kawasan hutan lindung. Meski belasan tahun telah beroperasi, wisata terjun lingghara belum juga mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan. Kepala Dinas Kehutanan Labuhanbatu Ir.Jumingan saat ditemui Wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, hingga kini dinas kehutanan belum memberikan izin pengelolaan kawasan hutan. “ selama saya menjabat jadi kepala dinas, saya belum pernah memberikan izin pengelolaan kawasan hutan lindung kepada perusahaan swasta yang mengelola kawasan itu. Tapi, entah lah mungkin pejabat sebelumnya,” katanya Dijelaskan jumingan, Lokasi wisata terjun lingghara merupakan kawasan hutan lindung yang berada diantara gugusan bukit barisan yang membentang hingga ke kabupaten padang lawas. “ lokasi wisata itu merupakan kawasan hutan lindung. Makanya saya heran, kenapa pihak swasta dapat mengelola objek wisata itu tanpa ada izin dari dinas kehutanan. Bahkan, kami pernah memanggil pihak pengusaha untuk mempertanyakan surat pengelolaan kawasan hutan, namun pihak perusahaan tidak mau datang.” kata Jumingan . Sementara, Kordinator Sumatran Partners Comunications Forum (SPCF) Labuhanbatu Budi Awaluddin, SH saat dimintai tanggapannya terkait kawasan hutan lindung dijadikan objek wisata oleh perusaahaan swasta mengatakan, pihaknya khawatir dengan pengelolaan kawasan hutan lindung akan berdampak dengan rusaknya ekosistem didalam hutan. “ jika kawasan hutan lindung diberikan kepada pihak swasta, maka kami khawatir akan rusaknya ekosisitem yang ada dikawasan hutan tersebut. Jika, perusahaan itu belum mengantongi izin pengelolaan dari dinas kehutanan, maka sudah layak perusahaan itu ditutup. Pemerintah harus tegas dalam hal ini, agar kawasan hutan lindung dapat terjaga,” kata Budi. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Labuhanbatu Ahmad Mufli hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait pajak yang diperoleh dari objek wisata terjun Linggahara

TUJUH BULAN GRAND PIZZA BELUM KANTONGI IZIN

Perusahaan penyediaan makanan Eropa Grand Pizza yang menyewa lokasi penjualan di super market Brastagi dijalan Ahmad yani Rantauprapat, hingga kini belum juga memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP). Padahal Grand Pizza Tersebut telah beroperasi sejak bulan Agustus 2012 yang lalu. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Faisal Amri Siregar saat ditemui beberapa waktu yang lalu terkait izin usaha Grand Pizza mengatakan, hingga bulan maret Grand Pizza belum mengantongi izin. “ seingat saya, mulai bulan Agustus Grand Pizza dibuka, hingga bulan maret ini SIUP Grand Pizza itu belum dikeluarkan. Namun, setahu saya ada surat permohonannya telah diajukan ke kantor. Tapi saya belum bisa pastikan apakah sudah diberikan izin atau belum. yang jelas, Nanti akan saya periksa lagi lah berkas itu,” katanya. Saat disinggung, Apakah Grand Pizza memiliki berkas lebel halal, Faisal mengatakan, salah satu syarat dasar agar dikeluarkannya SIUP adalah berkas lebel halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) dari MUI. “ jika perusahaan tersebut ingin memperoleh SIUP maka harus menyiapkan terlebih dahulu surat lebel halal yang dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia. Saya tak berani mengeluarkan izin jika surat itu tidak dikeluarkan. Yang jelas nanti akan saya periksa kembali berkas permohonan SIUP mereka,” kata Faisal Sementara, Ketua Majelis Ulama (MUI) labuhanbatu Drs H Usman Ahmad saat dikonfirmasi terkait keberadaan Grand Pizza dilabuhanbatu, mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan perusahaan Grand Pizza tersebut di Labuhanbatu. “ saya baru tahu ada perusahaan Grand Pizza dilabuhanbatu. Sebab, setahu saya , perusahaan Grand Pizza tersebut belum pernah mendatangi kantor MUI untuk mengurus surat lebel halal,” kata Usman Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Abdul Fattah saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan Grand Pizza mengatakan, dirinya menghimbau kepada seluruh konsumen agar berhati-hati terhadap perusahaan yang menjual makanan yang belum mengantongi izin . “ saya Himbau kepada konsumen yang hendak membeli makanan disuatu perusaahaan yang belum mengantongi izin, agar dapat berhati-hati. Sebab, makanan tersebut belum teruji untuk kesehatan. Untuk itu, saya sarankan agar seluruh konsumen membeli makanan di perusahaan yang telah mengantongi izin, agar lebih terjamin kesehatan jika mengkonsumsi makanan tersebut,” kata Abdul.

Bupati Buka Diklat Fungsional Pengawas Sekolah

RANTAUPRAPAT, SLR : Bupati Labuhanbatu Dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD membuka secara resmi Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Pengawas Sekolah yang berlangsung di Aula Diklat BKD, Senin (18/3-13). Pembukaan Diklat yang ditandai dengan pemasangan tanda peserta kepada perwakilan, dihadiri Wakil Bupati Suhari Pane SIP, para kepala SKPD, Badan Diklat Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Sekretaris Drs Rahadi dan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Tigor Panusunan Siregar dalam arahannya mengatakan, sebagai calon pengawas tentu harus tahu apa yang harus dilakukan dan dikerjakan, yakni mengawasi sekolah. Mengawasi sekolah, kata Tigor, berarti mengawasi mutu dan manajerialnya. “Seharusnya saudara tahu dan memberikan masukan kepada para kepala sekolah bagaimana meningkatkan mutu pendidikan dan manajerial sekolah”, kata Tigor. Ditegaskan Tigor, pengawas sekolah bukan pelarian untuk tidak mengajar, tetapi bagaimana pengawas mampu memberikan masukan dan pengawasan terhadap proses belajar-mengajar untuk mencapai mutu pendidikan yang diharapkan. Jumlah pengawas di Labuhanbatu saat ini, kata Tigor, sebanyak 78 orang, namun sampai saat ini kita belum melihat hasil dari kerja pengawas. Untuk itu, tegas Tigor, Kadis Pendidikan agar memonitor aktifitas para pengawas. “Saya menilai 78 orang pengawas ini sudah mampu mengawasi seluruh sekolah yang ada di Labuhanbatu. Menurut bupati, mewujudkan kompetensi profesionalisme pejabat pengawas sekolah perlu dilakukan, karena selama ini ada kesan para pengawas itu adalah tenaga pendidik yang tidak terpakai sebagai guru dan kepala sekolah. Tidak terpakai jadi guru dan kepala sekolah, lalu ditunjuk sebagai pengawas sekolah. Pada hal yang diawasi adalah guru dan kepala sekolah yang hebat dan pintar. Kondisi seperti ini jelas memperburuk kualitas dan kuantitas pendidikan, karena pengawas yang lemah serta kurang wawasan dan kemampuan akan diakal-akali saja oleh guru dan kepala sekolah. Ke depan hal yang sangat merugikan ini tidak boleh lagi terjadi. Pengawas sekolah harus lebih hebat dan pintar dari guru dan kepala sekolah yang diawasi. Karena itu, ikutilah Diklat ini dengan serius dan sungguh-sungguh. “Pergunakan kesempatan ini untuk menambah ilmu dan wawasan serta meningkatkan kemampuan”, kata Tigor. Menjadi guru adalah cita-cita mulia dan panggilan jiwa, jangan menjadi guru hanya untuk merubah status tidak menjadi pengangguran. Kalau ada orang berfikir seperti ini, maka tidak heran ada guru yang menampar muridnya. “Hal-hal seperti ini tentunya perlu mendapatkan perhatian dari pengawas sekolah”, katanya. Pada bagian lain Tigor mengatakan, saat ini pemerintah daerah sudah menyelesaikan masalah fisik sekolah yang selama ini menjadi kendala dalam proses belajar mengajar. Sekarang, kita tinggal menunggu hasil dari upaya meningkatkan mutu pendidikan yang telah dicanangkan sejak 2011 lalu. “Saya akan evaluasi apa prestasi yang diberikan kepala sekolah dengan diluncurkannya pendidikan gratis ini”, tegas Tigor . Untuk meningkatkan mutu guru, ungkap Tigor, Pemkab Labuhanbatu telah bekerjasama dengan USAID Prioritas (Pemerintah Amerika Serikat). Dari kerja sama ini diharapkan para guru di Labuhanbatu akan meningkat pengetahuannya terhadap proses pembelajaran di sekolah. Dengan demikian diharapkan pendidikan anak-anak Labuhanbatu juga akan meningkat kualitasnya. Kepala BKD Aswad Siregar SE MAP mengatakan, tujuan pelaksanaan Diklat itu adalah untuk mewujudkan kompetensi profesionalisme pejabat pengawas sekolah agar memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pengawas sekolah. Dikatakannya, jumlah peserta pada Diklat itu sebanyak 30 orang yang diambil dari tingkat SD, SMP dan SMA sederajat. Diklat akan berlangsung selam 8 hari dengan narasumber berasal dari Balai Diklat Provinsi Sumatera Utara.(AR). Teks foto : Bupati Tigor Panusunan Siregar menyalami satu per satu peserta Diklat. Tampak Tigor sedang bersalaman dengan salah seorang pengawas Drs Trisno.

Peringatan Hari Rimbawan Momentum Bagi Upaya Peningkatan Profesionalisme, Disiplin, Moral, Kesejahteraan dan Jiwa Korsa

RANTAUPRAPAT, SLR : Peringatan Hari Bakti Rimbawan setiap tahun, hendaknya menjadi momentum yang penting dan strategis bagi upaya pembinaan rimbawan, khususnya dalam peningkatan profesionalisme, disiplin, moral, kesejahteraan dan jiwa korsa, sehingga memiliki kesiapan dan kesiagaan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas. Demikian disampaikan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam pidato tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Suhari Pane SIP pada upacara bendera peringatan Hari Bhakti Rimbawan ke-30 di Lapangan Diklat BKD, Senin (18/3-13). Dikatakannya, peringatan ini sebagai wahana kontemplasi untuk mengukur sejauh mana upaya yang telah dilaksanakan dan hasil yang dicapai guna mewujudkan pengelolaan hutan lestari dan masyarakat sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999. Kita sadar bahwa bangsa Indonesia dan warga dunia memiliki cita-cita untuk hidup di sebuah planet yang mampu mendukung kehidupan yang serba berkecukupan sandang, pangan dan papan serta mensejahterakan, dan tidak disesaki oleh bencana alam akibat perbuatan manusia. Bangkitnya kesadaran akan keharmonisan hidup antara manusia dengan lingkungan terus berlanjut sejak tahun 1972 melalui konferensi PBB tentang lingkungan manusia di Stockholm Swedia, diikuti KTT Bumi di Rio de Janeiro Brazil tahun 1992, di Johanesburg tahun 2002 dan terakhir di Rio+20 tahun 2012 yang lalu. Jadi jelas bahwa peran rimbawan termasuk sentral dalam menjaga dan mempraktekkan pembangunan berkelanjutan yaitu mengelola dua paradoks antara pembangunan ekonomi dan keseimbangan lingkungan hidup. Oleh karena itu rimbawan punya kewajiban moral untuk membangun masa depan bangsa Indonesia dan tanah airnya dari kehancuran ekologis. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam KTT Bumi Rio de Janeiro yang lalu adalah green economy yang pada intinya berisi valuasi jasa lingkungan. Rimbawan sudah saatnya terus menerus mengembangkan jasa lingkungan hutan seperti jasa tata air, jasa keindahan alam, jasa keanekaragaman hayati, jasa penyimpanan dan penyerapan karbon yang sudah ada pasarnya maupun yang belum ada pasarnya. Demikian juga dalam pemanfaatan kekayaan sumber daya hayati, kita punya kewajiban moral untuk mengawal pengaturan akses dan pembagian keuntungannya yang diatur dalam Protokol Nagoya. Selain itu juga dalam perundingan mengenai pemanasan global, kehadiran rimbawan mulai Nampak dalam menjalin jaringan di tingkat dunia berkaitan isu REDD+ dan ini kesempatan bagi rimbawan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas rimbawan. Kita juga mengamati bahwa dalam keadaan krisis ekonomi di negara-negara maju, maka konsep green economy dalam perundingan perubahan iklim global oleh negara-negara maju akan terus didekati melalui pasar dan institusi finansial dengan istilah-istilah yang telah ada di meja perundingan yaitu carbon offset dan perdagangan karbon. Oleh karena itu sekali lagi menjadi kewajiban rimbawan Indonesia bagaimana kita tetap menyikapi agar kearifan/pengetahuan local serta upaya pemberdayaan masyarakat setempat terus dikemukakan sehingga konflik lahan di kawasan hutan dapat diantisipasi sejak dini dalam arus global perubahan dunia sekarang dan yang akan datang. Hadir pada acara itu antara lain Asisten Administrasi Pembangunan Drs H Sarbaini, Asisten Ekbang dan Kesos H Burhanuddin SH, para kepala SKPD, para pejabat eselon III dan IV serta staf.(AR). Teks foto : Wakil Bupati Suhari Pane SIP ketika membacakan pidato sambutan Menhut pada upacara peringatan Hari Bhakti Rimbawan di Lapangan Diklat BKD, Senin (18/3-13).