Suparji Sinaga (41) warga Dusun IV Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel ini mencabuli Nurmala(10),anak tetangganya yang masih duduk di kelas dua SD.
Pengakuan Suparji, perbuatan bejat itu dilakukannya pada Minggu (13/11) sore sekitar pukul 15.00 wib. Kala itu, Nurmala mendatangi rumah Suparji untuk mengerjakan tugas sekolah dengan teman sekelasnya Gunawan (09) yang merupakan anak ketiga dari tersangka. Melihat Nurmala dan Gunawan kesusahan dalam mengerjakan tugas mata pelajaran matematika, Suparji pun membantu menjawab soal dari tugas yang sedang dikerjakan kedua anak itu. Ditengah mengerjakan tugas itu, tanpa sadar Nurmala duduk dipangkuannya. Disutulah birahi Suparji memuncak dan kemudian mengajak Nurmala masuk kedalam kamar dan selanjutnya memperkosa anak tetangganya itu.
"Nafsuku naik waktu dia duduk dipangkuanku, karena pantatnya kandas ke kemaluanku. Saat itulah dia langsung kuajak ke kamar dan kuperkosa," ujar Suparji, Selasa (15/11) di Mapolres Labuhanbatu.
Pada saat itu, kondisi rumah Suparji sedang sepi. Istri dan dua anak lainnya secara kebetulan tidak ada dirumah.
"Waktu itu dirumah hanya ada aku dan anak ketigaku si Gunawan. Makanya aku berani memperkosanya di kamar rumahku. Bahkan, anakku si Gunawan tidak tahu kalau temannya itu kuperkosa," jelas Suparji yang merupakan ayah dari tiga orang anak itu.
Puas memperkosa Nurmala, Suparji kemudian membiarkan Nurmala kembali pulang ke rumahnya.
Nurmala yang merupakan anak kedua dari pasangan Jun (43) dan Nur (40) itu kemudian menceritakan tindakan cabul yang barusaja dilakukan Suparji kepada ayahnya. Mengetahui hal itu, Jun kemudian melaporkan tindakan Suparji kepada aparatur desa setempat. Hingga akhirnya Suparji digelandang warga ke Mapolsek Kampung Rakyat dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu pada Selasa (15/11).
Pantauan METRO, terkait pencabulan itu, Nurmala didampingi ayah dan ibunya memberikan keterangan di ruang UPPA Mapolres Labuhanbatu.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Labuhanbatu AKP MT Aritonang membenarkan jika pihaknya telah menangani kasus tersebut. Dijelaskannya, tersangka telah melanggar pasal 285 KUHP DAN UUPA.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ujarnya.
Pemkab labuhanbatu kerja sama dengan polres labuhanbatu untuk mencapai tertib ber laluntas
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemkab Labuhanbatu harus menyikapinya dengan meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian khususnya Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Labuhanbatu.
Pada undang-undang itu dinyatakan, bahwa kewenangan operasional manajemen jalan dan angkutan jalan merupakan kewenangan kepolisian yang berarti bahwa patroli pengawalan (Patwal) hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.
Oleh karena itu kordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemkab dan Polres Labuhanbatu selama ini perlu terus dipupuk dan ditingkatkan khususnya dalam hal Patwal dan rekayasa lalu lintas dan lain sebagainya.
Hal itu ditegaskan oleh bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plh Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Ahmad Muflih SH pada acara apel gabungan di halaman Gedung Diklat BKD Labuhanbatu, Senin (14/11).
Bupati menjelaskan, bahwa menurut UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dinyatakan kewenangan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kewenangan tiga instansi terkait yaitu kementerian pekerjaan umum, kementerian perhubungan dan kepolisian RI.
Namun, jelas Bupati, setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan menjadi lima instansi, yakni kementerian pekerjaan umum, kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, kementerian riset dan teknologi serta kepolisian RI.
Pada bagian lain bupati mengajak seluruh SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu untuk dapat mensosialisasikan setiap program yang akan dan sedang dilaksanakan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Daerah (LPPL RSPD).
“Hal itu dilakukan agar setiap program yang dilaksanakan oleh SKPD dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat”, kata Bupati.
Perlu kami informasikan, kata bupati, bahwa LPPL RSPD yang dahulu dikenal sebagai Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu telah dirobah bentuk dan manajemennya menjadi Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Labuhanbatu untuk menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dengan berobahnya manajemen ini diharapkan radio RSPD dapat menjadi jembatan informasi pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan antara pemerintah daerah kepada masyarakat dan sebaliknya.
Hadir pada kesempatan itu Plt Sekdakab H Ali Usman Harahap SH, Kepala BKD Aswad Siregar SE MAP, Kadis Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Erwin Siregar SH, Kadis Hutbun Ir Jumingan, Kaban Lingkungan Hidup Romiduk Sitompul SH, Kadis Pemberdayaan Perempun dan KB Heli Fenida SKM MKes, para pejabat eselon III, IV dan seluruh PNS di jajaran Pemkab Labuhanbatu.(AR).
Pada undang-undang itu dinyatakan, bahwa kewenangan operasional manajemen jalan dan angkutan jalan merupakan kewenangan kepolisian yang berarti bahwa patroli pengawalan (Patwal) hanya dapat dilakukan oleh kepolisian.
Oleh karena itu kordinasi dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemkab dan Polres Labuhanbatu selama ini perlu terus dipupuk dan ditingkatkan khususnya dalam hal Patwal dan rekayasa lalu lintas dan lain sebagainya.
Hal itu ditegaskan oleh bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Plh Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Ahmad Muflih SH pada acara apel gabungan di halaman Gedung Diklat BKD Labuhanbatu, Senin (14/11).
Bupati menjelaskan, bahwa menurut UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dinyatakan kewenangan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kewenangan tiga instansi terkait yaitu kementerian pekerjaan umum, kementerian perhubungan dan kepolisian RI.
Namun, jelas Bupati, setelah diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan menjadi lima instansi, yakni kementerian pekerjaan umum, kementerian perhubungan, kementerian perindustrian, kementerian riset dan teknologi serta kepolisian RI.
Pada bagian lain bupati mengajak seluruh SKPD di jajaran Pemkab Labuhanbatu untuk dapat mensosialisasikan setiap program yang akan dan sedang dilaksanakan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Publik Daerah (LPPL RSPD).
“Hal itu dilakukan agar setiap program yang dilaksanakan oleh SKPD dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat”, kata Bupati.
Perlu kami informasikan, kata bupati, bahwa LPPL RSPD yang dahulu dikenal sebagai Radio Siaran Pemerintah Daerah Labuhanbatu telah dirobah bentuk dan manajemennya menjadi Radio Siaran Publik Daerah (RSPD) Labuhanbatu untuk menyikapi diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dengan berobahnya manajemen ini diharapkan radio RSPD dapat menjadi jembatan informasi pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan antara pemerintah daerah kepada masyarakat dan sebaliknya.
Hadir pada kesempatan itu Plt Sekdakab H Ali Usman Harahap SH, Kepala BKD Aswad Siregar SE MAP, Kadis Pendapatan, Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Erwin Siregar SH, Kadis Hutbun Ir Jumingan, Kaban Lingkungan Hidup Romiduk Sitompul SH, Kadis Pemberdayaan Perempun dan KB Heli Fenida SKM MKes, para pejabat eselon III, IV dan seluruh PNS di jajaran Pemkab Labuhanbatu.(AR).
wakil bupati labuhanbatu Suhari pane SIP sambut kepulangan jemah haji kloter I labuhanbatu
Wakil Bupati Suhari Pane SIP sambut jemah haji kloter I didampingi Asisten
Ekonomi Pembangunan Drs Edi Sampurna Msi, Kadis Kesehatan Dr H Alwi Mujahit
Hasibuan Mkes, Kakan Kemenag Drs H Azaman Harahap, Kabag Bina Sosial Drs H
Abdul Malik dan perwakilan Unsur Muspida menyambut kedatangan para Jemaah Haji
kabupaten Labuhanbatu yang tergabung dalam Kloter 1 di Masjid Raya Al-Ikhlas
Ujung Bandar, Rantauprapat, (12/11).
Dalam kata sambutannya Wakil bupati
Suhari Pane SIP menyampaikan rasa syukurnya
karena para jamaah haji Labuhanbatu sampai di daerah ini dalam keadaan selamat
dan sehat wal afiat. “Alhamdulillah semua sehat, semoga menjadi haji dan hajjah
yang mabrur”, katanya.
Suhari
juga berharap para haji dan hajjah setelah sampai di tanah air dapat berkarya
kembali dan dapat menjalanan Habblun Minallah wa Habblun Minannas. “Atas nama
pemerintah kabupaten Labuhanbatu saya ucapkan selamat datang kembali di
Labuhanbatu dan dapat berkumpul dengan keluarga dalam keadaan sehat wal afiat”,
ujar Suhari.
Usai
penyambutan, seluruh jamaah haji langsung menemui para keluarga yang telah lama
menunggu di luar masjid Al-Ikhlas dan menaiki mobil yang telah disiapkan para
penjemput. Tampak para keluarga dan jamaah haji begitu gembira sehingga
menimbulkan sedikit kemacetan di plataran masjid tersebut , namun kondisi lalu
lintas berjalan dengan lancar karena pihak keamanan baik dari satlantas polres
labuhanbatu dan dishub pemkab labuhanbatu siap mengamankan penguna jalan yang
melintas di jalan raya tersebut.
Pesawat yang membawa jamaah haji Kloter 1 ini mengalami keterlambatan mendarat di Bandara Polonia Medan disebabkan hujan lebat yang melanda kota Medan
Tepat pukul 13.05 tiga buah bus
pengangkut para jamaah haji Labuhanbatu tiba di Masjid Raya Al-Ikhlas disambut
dengan suka cita oleh sanak keluarga masing-masing jamaah , Wakil Bupati Suhari
Pane SIP didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Edi Sampurna Msi, Kadis
Kesehatan Dr H Alwi Mujahit Hasibuan Mkes, Kakan Kemenag Drs H Azaman Harahap,
Kabag Bina Sosial Drs H Abdul Malik dan perwakilan Unsur Muspida menyambut kedatangan
para Jemaah Haji kabupaten Labuhanbatu yang tergabung dalam Kloter 1 di Masjid
Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Rantauprapat, (12/11).
Menurut Kepala Staf Urusan Haji yang
juga Kakan Kemenag Labuhanbatu Drs H Azaman Harahap pesawat yang membawa jamaah
haji Kloter 1 ini mengalami keterlambatan mendarat di Bandara Polonia Medan
disebabkan hujan lebat yang melanda kota Medan yang mengakibatkan pesawat tidak
dapat mendarat. Setelah mengalami beberapa kali landing trials (percobaan pendaratan) akhirnya pesawat
dapat mendarat dengan selamat pada pukul 00.35 Wib.
Setelah istirahat, pukul 04.00 atau
selesai sholat Subuh para jamaah haji langsung berangkat menuju Labuhanbatu.
Dari informasi yang diterima bus yang mengangkut jamaah mengalami kerusakan
beberapa kali sehingga sampai di Rantauprapat mengalami keterlambatan.,
demikian ungkapny
Ia juga menambahkan sebanyak 455 jamaah haji yang tergabung dalam
kelompok terbang 1 (Kloter 1) yang berasasal dari Medan, Labuhan Batu Utara
(Labura) dan Labuhanbatu itu tiba di Tanah Air dengan selamat mendarat di
Bandara Polonia Medan, Sabtu (12/11/2011) pukul 00.35 WIB. meski Sebelumnya pesawat
terbang dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah sekitar pukul 16.00 WIB.
keluarga Alm. rajimin PNS KIPP labuhanbatu korban tabrak lari , berharap polres labuhanbatu usut tuntas pelaku tabrak lari.
Hingga kini Satlantas Polres Labuhanbatu belum mengetahui jenis dan pemilik mobil yang melindas Rajimin (49), seorang PNS dilingkungan Kantor Informasi Pelayanan Pertanian (KIPP) Labuhanbatu yang tewas mengenaskan akibat insiden kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalinsum Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (09/11) lalu.
"Belum diketahi siapa dan mobil apa yang menabraknya," kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Triyadi dan pihaknya masih melakukan lidik terkait kasus tersebut , Jumat (11/11).
Sementara itu, sejumlah keluarga dan kerabat dari korban lakalantas itu berharap agar pihak kepolisian dapat secepatnya menemukan pelaku dan mengungkap secara jelas kasus lakalantas yang menyebakan Rajimin tewas dilokasi kejadian.
"Kita harap kasus kecelakaan itu diproses lah agar ditemukan siapa pelaku yang menabrak almarhum," kata salah seorang keluarga Sumiren (51), warga Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah HULU Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (11/11).
Diungkapkannya, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan informasi yang jelas terkait lakalantas yang menewaskan Rajimin .
"Ada informasi kalau pelaku yang menabrak sudah menyerahkan diri ke polsek bilah hulu, tapi kemaren polisi bilang kalau pelakunya itu kabur. Kita masih bingung ntah mana informasi yang benar," tambah Sumiren. namun menanggapi hal tersebut kasat lantas polres AKP Triyadi , ketika di konfirmasi melalui handfon membantah informasi tersebut " Itu tidak benar hanya isu, pihaknya masih melakukan lidik" ungkapnya.
Kadar Getah dari Petani Karet Labuhanbatu Rendah
Kadar getah lumb mangkok produksi perkebunan karet dari Labuhanbatu terkesan rendah. Pasalnya, pihak industrial hanya menaksir sekira 50-55 persen dari berat getah perkilogramnya. Sehingga, potensi terjadinya penyusutan relative tinggi. “Ya, kisaran 55 persen,” ungkap Jhon Humas PT Rubber Hocklie, Kamis (10/11) di ruang kerjanya.
Kata dia, tingkat kandungan air dan kekentalan getah serta kebersihan kandungan getah tersebu menjadi factor utama penentuan taksiran yang dilakukan. Semakin kering kondisi getah, maka kata dia akan menaikkan nilai taksiran getah.
Ditambahkannya, untuk Labuhanbatu taksiran kadar getah tertinggi didapat dari perkebunan karet masyarakat yang berada di wilayah-wilayah kawasan yang tinggi. Semisal, akunya, di daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara. “Daerah Padang Rapuan dan sekitarnya, kadar taksiran getahnya relative tinggi,” ujarnya.
Untuk PT Rubber Hoclie, tambah dia, membuka nilai beli getah petani karet senilai Rp30-an ribu perkilogramnya. Pihaknya, ujar Jhon dengan kemampuan olahan getah karet 80 ton perhari hanya dapat menampung getah warga rata-rata 40 ton perhari. “Hanya kisaran 40 ton perhari warga yang memasok getah ke kita (Rubber Hocklie),” ujarnya.
Sementara itu, Rizki salahseorang penampung getah karet warga di Labuhanbatu menyebutkan, untuk membeli getah karet warga mesti memiliki ilmu khusus dalam berbisnis jual beli getah. Sebab, jika terjadi kesalahan perhitungan maka menyebabkan kerugian. Sebab, tambahnya untuk bisnis tersebut mesti mampu melakukan taksiran kadar getah. “Kemampuan menaksir kadar getah sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Misalnya saja, untuk getah ukuran 4 ton, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penyusutan selama dalam perjalanan dari lokasi pengumpulan ke lokasi industry. “Dari 4 ton kemungkinan bisa menjadi 3,2 ton,” ungkapnya.
Selain itu, paparnya, kadar getah juga sangat berpengaruh. Sebab, dengan kadar 55 persen, maka kalkulasinya, dari getah seberat 3,2 ton hanya menghasilkan 1,7 ton getah kelas I dan sisanya 1,2 ton getah kelas II.
Kata dia, tingkat kandungan air dan kekentalan getah serta kebersihan kandungan getah tersebu menjadi factor utama penentuan taksiran yang dilakukan. Semakin kering kondisi getah, maka kata dia akan menaikkan nilai taksiran getah.
Ditambahkannya, untuk Labuhanbatu taksiran kadar getah tertinggi didapat dari perkebunan karet masyarakat yang berada di wilayah-wilayah kawasan yang tinggi. Semisal, akunya, di daerah yang berbatasan dengan Kabupaten Padang Lawas Utara. “Daerah Padang Rapuan dan sekitarnya, kadar taksiran getahnya relative tinggi,” ujarnya.
Untuk PT Rubber Hoclie, tambah dia, membuka nilai beli getah petani karet senilai Rp30-an ribu perkilogramnya. Pihaknya, ujar Jhon dengan kemampuan olahan getah karet 80 ton perhari hanya dapat menampung getah warga rata-rata 40 ton perhari. “Hanya kisaran 40 ton perhari warga yang memasok getah ke kita (Rubber Hocklie),” ujarnya.
Sementara itu, Rizki salahseorang penampung getah karet warga di Labuhanbatu menyebutkan, untuk membeli getah karet warga mesti memiliki ilmu khusus dalam berbisnis jual beli getah. Sebab, jika terjadi kesalahan perhitungan maka menyebabkan kerugian. Sebab, tambahnya untuk bisnis tersebut mesti mampu melakukan taksiran kadar getah. “Kemampuan menaksir kadar getah sangat dibutuhkan,” jelasnya.
Misalnya saja, untuk getah ukuran 4 ton, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penyusutan selama dalam perjalanan dari lokasi pengumpulan ke lokasi industry. “Dari 4 ton kemungkinan bisa menjadi 3,2 ton,” ungkapnya.
Selain itu, paparnya, kadar getah juga sangat berpengaruh. Sebab, dengan kadar 55 persen, maka kalkulasinya, dari getah seberat 3,2 ton hanya menghasilkan 1,7 ton getah kelas I dan sisanya 1,2 ton getah kelas II.
Bupati labuhanbatu Tigor panusunan Siregar bantah Tembak di tempat
Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar membantah jika mengeluarkan perintah tembak ditempat bagi demonstran yang melakukan perusakan asset daerah ketika gelar briefing Apel Pagi Kamis (3/11) lalu terkait keberatannya dengan aksi seribuan massa LP3R yang menduduki kantor Bupati Labuhanbatu dan melakukan penghamparan beberapa material dagangan di halaman kantor bupati tersebut. “Tidak ada. Itu hanya isu,” ujarnya kepada wartawan di aula Abdi Karya Manunggal Makodim 0209/LB, Jumat (4/11).
Sementara, para pedagang mengakui hal itu. Bahkan beberapa pedagang mengakui jika Tigor dikesempatan itu mengatakan jika para pendemo memasuki wilayah halaman kantor Bupati agar dilibas. Dan jika melakukan perusakan asset milik Pemkab akan ditembak ditempat. “Saat itu saya dengar langsung perintah dia (Tigor) sama Satpol PP,
semua orang demo tidak dibenarkan masuk (halaman kantor Bupati), kalau masuk libas,. Kalau merusak tembak ditempat,” kata Rehulina menirukan.
Bahkan kata dia, setelah mendengar pidato Tigor saat briefing tersebut langsung membuatnya emosi dan spontan berteriak dari luar pagar. “saya waktu mendengarkan pidato Tigor langusng emosi dan saya teriak,” bebernya. Seraya mengatakan saat itu dia meneriaki Tigor. “Kalau bukan karena kami tidak mungkin kau duduk disitu Tigor,” ucapnya saat itu kepada wartawan.
Senada Anthony M Hutagalung juga berpendapat serupa. Katanya, perintah tersebut disampaikan Tigor saat briefing Apel Pagi Kamis (3/11) dan didengarkan oleh sejumlah pedagang yang masih bertahan di Kantor Bupati Labuhanbatu itu. Namun tidak diketahui secara pasti kepada siapa perintah yang terkesan ‘menggertak’ itu ditujukan. “Saya mendengar langsung perintah tembak ditempat itu. Karena saya melihat jalanya apel pagi,” katanya.
Kata Anthony ‘gertakan’ itu tidak menyurutkan niat para pedagang untuk terus berjuang, walaupun direncanakan besok (hari ini Jumat 4/11) Muspida akan kembali menggelar pertemuan dengan pedagang di Makodim. “Kalau soal pertemuan itu kita lihat saja besok gimana hasilnya,” kata Anthony.
Sebab kata dia, mereka (para pedagang) saat itu tengah kembali mengumpulkan ‘kekuatan’ untuk melanjutkan ke aksi yang lebih besar. “Kami sekarang tengah bersiap melakukan aksi yang lebih besar, masih mengumpulkan tenaga dan dana,” kata dia.
Sedangkan Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman dalam siaran Persnya mengakui aparat keamanan dan ketertiban khususnya dari Satpol PP dan Kesbang Linmas akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan kantor pemerintah.
Tindakan ini diambil menyusul rusaknya pintu pagar kantor bupati Labuhanbatu yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa pada hari Rabu 2 Nopember 2011 lalu. Selain itu tindakan para pengunjuk rasa yang membuang sampah sisa sayuran di halaman kantor bupati juga sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas para pegawai yang ada di kantor bupati.
Rahman mengatakan, unjuk rasa boleh-boleh saja karena itu dilindungi oleh Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, katanya, pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu menyebutkan warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Oleh sebab itu, kata Rahman kabag humas pemkab, pihak keamanan menilai apa yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa telah meresahkan para PNS yang akan melaksanakan tugasnya sehari-hari di kantor ini. Selain itu dibelakang kantor ini juga bermukim keluarga para PNS dari Ditjen Pajak yang merasa terganggu kenyamanannya karena harus mencium aroma busuk dan harus bersusah payah melewati para pengunjuk rasa untuk masuk ke rumahnya.
Sementara, para pedagang mengakui hal itu. Bahkan beberapa pedagang mengakui jika Tigor dikesempatan itu mengatakan jika para pendemo memasuki wilayah halaman kantor Bupati agar dilibas. Dan jika melakukan perusakan asset milik Pemkab akan ditembak ditempat. “Saat itu saya dengar langsung perintah dia (Tigor) sama Satpol PP,
semua orang demo tidak dibenarkan masuk (halaman kantor Bupati), kalau masuk libas,. Kalau merusak tembak ditempat,” kata Rehulina menirukan.
Bahkan kata dia, setelah mendengar pidato Tigor saat briefing tersebut langsung membuatnya emosi dan spontan berteriak dari luar pagar. “saya waktu mendengarkan pidato Tigor langusng emosi dan saya teriak,” bebernya. Seraya mengatakan saat itu dia meneriaki Tigor. “Kalau bukan karena kami tidak mungkin kau duduk disitu Tigor,” ucapnya saat itu kepada wartawan.
Senada Anthony M Hutagalung juga berpendapat serupa. Katanya, perintah tersebut disampaikan Tigor saat briefing Apel Pagi Kamis (3/11) dan didengarkan oleh sejumlah pedagang yang masih bertahan di Kantor Bupati Labuhanbatu itu. Namun tidak diketahui secara pasti kepada siapa perintah yang terkesan ‘menggertak’ itu ditujukan. “Saya mendengar langsung perintah tembak ditempat itu. Karena saya melihat jalanya apel pagi,” katanya.
Kata Anthony ‘gertakan’ itu tidak menyurutkan niat para pedagang untuk terus berjuang, walaupun direncanakan besok (hari ini Jumat 4/11) Muspida akan kembali menggelar pertemuan dengan pedagang di Makodim. “Kalau soal pertemuan itu kita lihat saja besok gimana hasilnya,” kata Anthony.
Sebab kata dia, mereka (para pedagang) saat itu tengah kembali mengumpulkan ‘kekuatan’ untuk melanjutkan ke aksi yang lebih besar. “Kami sekarang tengah bersiap melakukan aksi yang lebih besar, masih mengumpulkan tenaga dan dana,” kata dia.
Sedangkan Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman dalam siaran Persnya mengakui aparat keamanan dan ketertiban khususnya dari Satpol PP dan Kesbang Linmas akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan kantor pemerintah.
Tindakan ini diambil menyusul rusaknya pintu pagar kantor bupati Labuhanbatu yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa pada hari Rabu 2 Nopember 2011 lalu. Selain itu tindakan para pengunjuk rasa yang membuang sampah sisa sayuran di halaman kantor bupati juga sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas para pegawai yang ada di kantor bupati.
Rahman mengatakan, unjuk rasa boleh-boleh saja karena itu dilindungi oleh Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, katanya, pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu menyebutkan warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Oleh sebab itu, kata Rahman kabag humas pemkab, pihak keamanan menilai apa yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa telah meresahkan para PNS yang akan melaksanakan tugasnya sehari-hari di kantor ini. Selain itu dibelakang kantor ini juga bermukim keluarga para PNS dari Ditjen Pajak yang merasa terganggu kenyamanannya karena harus mencium aroma busuk dan harus bersusah payah melewati para pengunjuk rasa untuk masuk ke rumahnya.
Langganan:
Postingan (Atom)