Polisi dan Pemkab Labuhanbatu Diminta Menertibkan Usaha Ga
Polisi dan Pemkab Labuhanbatu Diminta Menertibkan Usaha Galian C di DAS Bilah
RANTAU - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diminta melakukan
kordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu dalam
menertibkan usaha galian C yang disinyalir masih beroperasional di
bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Bilah, Labuhanbatu. Sebab, selain
telah habis masa berlaku ijin yang dikeluarkan juga usaha galian C
tersebut ditengarai telah merusak lingkungan kawasan DAS Bilah. “Kita
berharap Pemkab melakukan kordinasi dengan pihak Polisi dalam hal
pengawasan lingkungan hidup di DAS Bilah,” ujar Sahrul Isman, Direktur
Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Selasa (6/3).
Sebab, kata dia dalam melakukan pengawasan terkait hal itu dapat
mengacu pada Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Terlebih lagi,
tambahnya jika memang pihak Pemkab setempat melakukan pelarangan dan
tidak lagi mengeluarkan ijin terkait usaha Galian C yang melakukan
aktivitas pengerukan sungai untuk mendapatkan material pasir dengan
mempergunakan alat berat.
Ketika ditanya indikasi adanya kerabat dekat oknum pejabat teras di
kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga terlibat dalam bisnis
Galian C dan memiliki usaha galian C di DAS Bilah, Sahrul mengatakan
dalam UU tidak ada pengecualian kepada setiap warga Negara. “Semua
sama dimata hokum,” ucapnya. Terlebih lagi, jika perusahaan Galian C
tidak memenuhi Amdal dan juga telah habis masa ijinnya. “Jika tidak
memiliki Amdal, maka sudah dapat diterapkan UU LH. Bahkan untuk
perusahaan yang masih memiliki ijin dapat dilakukan pencabutan
ijinnya,” lanjut dia.
Sumber dikalangan Pemkab Labuhanbatu menyebutkan, sebanyak tujuh
pengusaha yang memiliki usaha Galian C si sepanjang DAS Bilah.
Ironisnya, empat diantaranya telah berakhir masa surat keterangan
pertambangan (SKP)nya. Ketujuh pemilik perusahaan tersebut
masing-masing, Hj Elly Zarwati memiliki SKP no 503.545/82/Pertamb/2009
dengan luas 0,46 hektar di dusun Gariang Desa Bukit Medan, Bilah
Barat, Labuhanbatu. Masa berlaku ijn hingga 23 Januari 2012 untuk
jenis galian Pasir. Selanjutnya Euis Nur Hikmah SKP No
503.545/01/Pertamb/2009 luas areal 3 hektar di Dusun Gariang, Desa
Janji, Bilah Barat. Masa Berlaku SKP hingga 07 Januari 2012 untuk
jenis galian Pasir.
Hj Elly Zarwati SKP No 503.545/146/Pertamb/2009 luas 0,875 hektar
dengan masa SKP pertanggal 14 April 2012 untuk jenis galian Sirtu.
Ramses Sihombing SKP No503.545/211/Pertamb/2009 luas 1,918 hektar
dengan masa SKP 17 Juni 2012 untuk jenis galian Pasir dan Sirtu. H
Abdul Aziz Ritonga SKP No503/010/BPMP2T/III2010 seluas dua hektar di
Dusun Aek Katia, Desa Janji, Bilah Barat dengan masa berlaku SKP
pertanggal 25 Juni 2013 untuk jenis galian Sirtu. Sementara Erik
Adtrada dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas dua hektar dengan
masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian Sirtu. Erik Adtrada
dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas satu hektar dengan masa
berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian pasir.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan ketika
dikonfirmasi, Senin (5/3) terkait usulan pihak Walhi untuk melakukan
kordinasi dengan pihak Pemkab Labuhanbatu dalam menertibkan usaha
galian C yang diduga tidak memiliki ijin dan juga terindikasi
melakukan perusakan lingkungan hidup, namun hingga berita ini terkirim
ke meja redaksi belum bersedia membalas pesan singkat yang terkirim ke
ponsel pribadinya.
Sebelumnya, Bupati Pemkab Labuhanbatu Tigor P Siregar dalam satu
kesempatan mengatakan kerusakan DAS Bilah terkesan parah. Sehingga,
pihaknya akan meninjau ulang seluruh izin usaha Galian C yang
beroperasi di DAS Bilah, Rantauprapat. Serta, tidak akan memperpanjang
perijinan Galian C. Seluruh rekomendasi izin galian C di sepanjang
bantaran daerah aliran sungai (DAS) Bilah akan dicabut.
Itu dikatakan Tigor P Siregar Bupati Labuhanbatu, Selasa 16 Agustus
2011 seusai acara berbuka puasa bersama antara Pemkab Labuhanbatu dan
insan pers setempat. “Bakal ditutup penambangan pasir itu,” kata
Tigor. Terlebih kata dia setelah menerima informasi kekinian kondisi
DAS Bilah. Apalagi, ujarnya, persoalan itu sudah menjadi perhatian
pihak BLH Propsu. “BLH Sumut juga menyurati,” tegasnya didampingi
Karlos Siahaan, Asisten I Setdakab Labuhanbatu.
Tapi Tigor tidak menjelaskan kapan kepastian penutupan Galian C
tersebut walaupun mengakui akan mengembalikan fungsi DAS Bilah
kefungsi semula. “Kita akan benahi dan menata ulang kefungsinya. Dan
untuk galian C kedepan dengan sistem manual,” tambah Karlos.CR1
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar