RANTAUPRAPAT, SLR : Tim terpadu Pemkab Labuhanbatu yang terdiri
dari unsur Setdakab, Polres, Kodim 0209, Badan Penanaman Modan dan Pelayanan
Perizinan Terpadu, Badan Kesbangpol Linmas, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup,
Dinas Pendapatan, UPT Pengelola Sumber Daya Air (UPT-PSDA) Kualuh Barumun,
Camat Bilah Barat dan Kepala Desa Janji melakukan penertiban terhadap usaha
penambang Galian C di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Bilah, Kamis
(30/5-13).
Kepada pemilik tambang yang diwakili oleh petugas yang ada di
lokasi penambangan Tim memberikan surat peringatan dan surat pemanggilan yang
dilengkapi dengan berita acara penertiban dan penyegelan yang ditandatangani
oleh ketua tim dan pengusaha.
Tidak terjadi perdebatan antara petugas dan pemilik tambang,
karena sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali peringatan dan pemberitahuan
agar pihak penambang melakukan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku dari
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu
maupun instansi terkait lainnya.
Asisten Pemerintahan Drs H Sarbaini mengatakan, penertiban itu
dilakukan bukan untuk mematikan usaha penambangan Galian C di daerah itu,
melainkan untuk membina mereka agar dalam pengelolaan penambangan dilakukan
sesuai ketentuan yang berlaku. “Penertiban yang kita lakukan bukan untuk menutup
usahanya, tetapi kita berusaha memberi pengertian dan pemahaman agar dalam
menjalankan usaha tidak merusak lingkungan yang menimbulkan dampak negatif bagi
kehidupan kita”, ungkapnya.
Terkait penyegelan yang dilakukan, Sarbaini mengatakan, hal itu
dilakukan agar usaha penambangan dihentikan sementara sebelum dilakukan
pembicaraan dengan pihak pengusaha. “Dalam waktu dekat kita akan surati semua
pengusaha Galian C di Labuhanbatu untuk memberikan pemahaman sampai sejauh mana
usaha penambangan itu bisa dilakukan”, katanya.
Sementara itu staf UPT Pengelola Sumber Daya Air (UPT-PSDA)
Kualuh Barumun, Amir Born Saragih mengatakan, dari peninjauan yang dilakukan
hampir semua pengelola galian C melakukan penambangan secara berlebihan dan
tidak terkendali sehingga merusak lingkungan. “Kita sudah melakukan beberapa
kali peringatan tetapi tidak diindahkan, sehingga tim melakukan penidakan
seperti hari ini”, jelasnya.
Terkait kerusakan lingkungan yang dilakukan pengusaha tersebut,
Amir menegaskan pihaknya bersama dengan Pemkab Labuhanbatu akan mereklamasi DAS
Bilah yang telah rusak itu agar kembali ke posisi semula. “Upaya ini dilakukan
agar dampak lebih buruk dapat kita cegak, seperti banjir bandang yang dapat
menenggelamkan beberapa pemukiman di sepanjang DAS Bilah”, tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu pada Sosialisasi Hukum
Lingkungan Bidang Pertambangan di Hotel Permata Land Rantauprapat menegaskan
tidak akan memperkenankan pengusaha membawa bahan galian C ke luar Labuhanbatu.
“Saya akan tindak tegas kalau ada pengusaha yang membawa pasir ke Riau”,
tegasnya seraya menjelasakan bahwa ada informasi yang mengatakan bahwa bahan
galian C dari Labuhanbatu dibawa ke Riau.
Dikatakannya, untuk merekonstruksi aliran sungai Bilah yang
telah rusak diperlukan kebersamaan dari semua pihak, baik dari pengusaha,
pemerintah daerah dan masyarakat. “Kita jangan bicara kepentingan saat ini,
tetapi kita harus melihat dampak perbuatan kita ini 25 tahun ke depan. Jangan
ada yang merasa hebat, jangan ada merasa lebih penting, tetapi kita harus
bersikap, ini untuk kepentingan bersama yakni kepentingan masyarakat
Labuhanbatu”, katanya.(indri).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar