Laman

Menilang tanpa prosedur Polisi digugat

Mara Juntar Dalimunthe,36, Warga Perumahan DL Sitorus Bakaran Batu Rantauprapat,Kabupaten Labuhanbatu Gugat Prapid Kapolri C/Q Kapolda , pasalnya sepeda motor miliknya disita dijalan oleh petugas Oknum Satlantas Labuhanbatu tanpa Admistrasi tilang dan izin penyitaan dari pejabat berwenang. “ Polisi lalu lintas polres labuhanbatu tidak paham proses tilang dan seenaknya main sita sepeda motor milik saya tanpa administrasi tilang dan izin dari intansi terkait seperti pengadilan ,maka saya keberatan dan mengajukan Gugatan Prapid No. 01/Pid.PRA/2012/di Pengadilan Rantauprapat tanggal 18 Januari 2012 lalu” ujar Mara Juntar Sekretaris PDI-P Labuhanbatu itu Minggu (29/1) didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH RI Akyar Idris Sagala SH dan A Rivai SH kepada M24 di Kantornya. Diceritakan korban kejadian terjadi Hari Minggu tanggal 15 Januari 2011 sekitar pukul 11.00 Wib saat itu Mara Juntar bersama istrinya berboncengan menaiki sepeda motor Yamaha Jenis MIO dari rumahnya , persisinya di jalan Ahmad Yani Rantauprapat mereka distop oleh 2 (dua ) pria berpakaian Satuan lalu Lintas berinisial Bripka Dedi Matondang dan Brigpol H.Panjaitan. Selanjutnya kedua Oknum Satlantas itu mengambil sepeda motor Mio yang dikendarai Mara Juntar , saat itu Juntar sempat bertanya mana surat perintah hari ini langsung oknum satlantas bermarga panjaitan mengatakan “itu bukan hak kau” dan membawanya ke Pos Lalu Lintas Polres Labuhanbatu tanpa memberikan kedua kertas tilang baik yang merah dan biru sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan. Kuasa Hukum korban Akyar Idris Sagala SH menambahkan, perbuatan ke dua oknum Satlantas itu jelas menyalahi prosedur dan undang undang ,pasalnya dalam peraturan setiap penyitaan barang milik orang lain harus ada izin dari pejabat yang berwenang seperti Pengadilan Negri, kecuali mendadak bagi penyidik ,itupun terhadap benda atau barang yang dicurigai merupakan barang yang didapat dari tindak pidana. Seharusnya, setiap polisi atau petugas lalu lintas yang melakukan Razia pasti ada prosedur undang-undangnya ,jika main jegat dengan menunggu disimpang-simpang jalan, keliling-keliling sambil menyuruh berhenti tiba-tiba,lalu main bawa kereta kekantor sampai dikantor langsung damai di tempat., “ Razia seperti itu tanpa surat perintah dan plang Razia, damai ditempat atau di Pos –Pos lalu Lintas itu merupakan perbuatan melanggar prosedur yang dilakukan petugas” , tegasnya Dijelaskanya, sebagai warga berhak melakukan perlawanan semena-mena yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut dengan menempuh jalur hukum seperti gugatan Prapid.” Gugatan Mara Juntar Dalimunte ini telah dikabulkan dan sidang perdanya akan digelar tanggal 8 Februari 2011 mendatang di Pengadilan Rantauprapat”ujar Akhyar Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu melalui Kasat Lantas AKP Triyadi yang dikonfirmasi Wartawan M24 seputar gugatan yang dilakukan Mara juntar Warga Labuhanbatu itu mengatakan melalui pesan ponselnya “ siapa bilang gak ditilang buktinya ada surat tilangnya” lalu ketika dijawab wartawan korban melalui kuasa hukumnya, Triyadi membalas kembali membalas melalui ponselnya dengan menulis “ Hahahahaha……katanya….mimpi kali? “ .(Bangun Hasibuan) Teks Foto : Kantor Satlantas Polres Labuhanbatu tempat pengambilan dan pembayaran titipan biaya bagi masyarakat pengendara yang kena Tilang

2 komentar:

  1. bagus demi memajukan negara yang kita cintai ini agar jauh dari hal hal yang merasa merugikan masyarakat harus di buat yang sedemikian agar kedisiplinan peraturan pemerintah supaya dapat di patuhi maka yang melanggarnya wajib di tindak dengan tegas

    BalasHapus
  2. ini bagian dari dinamika kehidupan bernegara. Semoga "masalah-masalah" semacam ini menjadi pelajaran yang baik bagi segenap lapisan masyarakat dan juga para petugas.Kita harus positif thinking dan mencari hikmah dibalik semua kejadian yang tak menyenangkan ini. Bisa jadi, ini akan membawa kita pada satu kebaikan-kebaikan baru. Amin...salam dari sudut purwokerto, Jawa Tengah, Indonesia.

    BalasHapus