Laman

KAJARI RANTAUPRAPAT PETI ESKAN LAPORAN DPRD LABUHANBATU TERKAIT PEMBUANGAN LIMBAH PT CISADANE

Kajari Rantauprapat peti eskan laporan temuan DPRD Labuhanbatu terkait pembuangan limbah yang dilakukan oleh PMKS PT.Cisadane Sawit Raya. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Labuhanbatu Komisi D Ali Akbar Hasibuan kepada METRO, selasa (19/3) diruangan kerjanya.. Dikatakan Ali Akbar, DPRD Labuhanbatu telah memberikan laporan secara resmi kepada Kajari Rantauprapat pada bulan januari 2013 tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan PMKS PT.Cisadane Sawit Raya. “ kami secara lembaga komisi D DRPD labuhanbatu telah menyurati Kajari Rantauprapat tentang pembuangan limbah yang dilakukan oleh PMKS PT.Cisadane sawit Raya pada bulan januari kemarin. Namun hingga saat ini Kajari Rantauprapat tidak ada mengabari tindak lanjut laporan kami itu. Makanya, kami menduga laporan itu di peti es kan, seperti kasus-kasus korupsi yang lain,” katanya. Dijelaskan Ali Akbar, pihaknya memperoleh temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat Desa Sei Siarti kecamatan Panai tengah tentang pembuang limbah yang dilakukan oleh PMKS PT. Cisadane Sawit Raya. “ temuan itu kami peroleh berdasarkan laporan warga pada tanggal 13 desember 2012. Saat itu kami turun ke lokasi. Dan kami melihat PT Cisadane melakukan pelepasan Limbah dari kolam terakhir IPAL menuju perairan umum. Padahal, sepengetahuan kami izin yang dimiliki oleh PT Cisadane dalam mengelola air limbah adalah Land Aplication. Namun dilapangan mereka membuang limbahnya ke perairan umum. Kami takut, limbah itu membahayakan kesehatan warga, sebab masih banyak warga menggunakan perairan umum untuk mencuci pakaian,” katanya. Ditambahkan Ali akbar, temuan Komisi D tersebut telah diserahkan ke Badan Lingkungan Hidup dan Kejari Rantauprapat, namun temuan tersebut tidak pernah di tindak lanjuti. “ temuan itu sudah kami layangkan secara resmi kepada Badan lingkungan hidup dan Kajari Rantauprapat. Namun, saya sangat menyayangkan ternyata temuan itu tidak ditindak lanjuti. Padahal, PT Cisadane telah melakukan tindakan pidana sesuai dengan UU No 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 Ayat 1 dan pasal 99 ayat 1,” kata Ali Sementara, Kajari Rantauprapat Bambang Sudrajat tidak berhasil dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh di kantor Kejaksaan, Kajari Rantauprapat sedang keluar kota. “ Bapak Kajari tidak ada, bapak itu sedang keluar kota,” kata salah seorang pegawai kejaksaan. (CR-2)

EMPAT KALI SIDANG DITUNDA, PENGGUGAT MENGAMUK DI PENGADILAN AGAMA

Maruli Tua Tambunan (40) warga Pekan Sigambal kelurahan Sigambal kecamatan Rantau Selatan bersama dengan keluarganya mengamuk di Pengadilan Agama Rantauprapat. Pasalnya, sidang menggugat tanah dan rumah warisan milik nenek mereka di tunda sebanyak empat kali oleh pihak pengadilan Agama. Akibat keributan tersebut, para pengunjung yang datang langsung berkumpul, bahkan, sidang yang digelar oleh pengadilan sempat terhenti. Maruli Tua Tambunan saat ditemui mengatakan, dirinya mengamuk dikarenakan pihak pengadilan selalu menunda sidang persoalan ahli waris. “ sudah empat kali sidang ahli waris ini selalu di tunda, bahkan kuasa hukum kami yang disediakan oleh pihak pengadilan selalu tidak datang pada saat sidang. Sehingga majelis hakim selalu menunda sidang dengan alasan kuasa hukum kami bernama Gufron SH, dan Pihak tergugat H Mudi tidak pernah hadir. Padahal, kuasa hukum itu kami bayar. Namun kenapa dia dan tergugat tak mau datang, ada apa? Makanya kami curiga seperti ada permainan,” katanya. Dijelaskannya, kasus yang di gelar tersebut adalah tentang tanah dan rumah warisan milik nenek mereka. “ rumah dan tanah yang kami gugat di Sigambal itu adalah milik nenek kami atas nama Alm. Maralam Tambunan yang meninggal pada bulan mei 2012. Nah, nenek kami itu memiliki empat orang anak, anak pertama Alm Romali Tambunan, anak kedua Alm H.Parlaungan tambunan, anak ketiga Rustiatik Br tambunan dan anak ke empat Roselina Br Tambunan. Jadi, saya dan keluarga yang hadir disini merupakan cucu dari anak pertama dan kedua dari nenek kami. Jadi, anak pertama dan kedua telah meninggal, “ Lanjut Maruli, sebulan setelah neneknya meninggal, tiba-tiba mereka diusir oleh H Mudi yang mengaku membeli rumah warisan tersebut. “ sebulan setelah nenek kami meninggal, kami di usir oleh H.Madi yang mengaku telah membeli rumah dari anak ke tiga dan ke empat. karena kami tak mau, Lalu, kami di laporkan kepolisi dengan tuduhan pengerusakan rumah. Setelah, itu saya ditahan hingga enam bulan penjara. Setelah saya keluar dari penjara, kami gugat kembali masalah itu ke pengadilan Agama, dan sidang kami selalu ditunda. Makanya kami menagmuk,” kata Maruli. Setelah Maruli dan keluarganya mengamuk, akhirnya pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi, guna menghindari amukan dari pihak keluarga. Setelah mendapatkan kesepakatan, akhirnya maruli dan keluarganya meninggalkan Pengadilan Agama. Sementara, ketua Pengadilan Agama Drs.H.Januar melalui kepaniteraan Khairul azhar saat ditemui mengatakan, keributan yang terjadi dikarenakan ada kesalah pahaman. “ ada kesalah pahaman tentang penundaan sidang, sehingga keluarga penggugat mengamuk. Namun semuanya sudah dapat diatasi. Dan tak ada lagi yang perlu di jelaskan ya,” kata Khairul sambil meninggalkan wartawan. (CR-2) div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tinjau Persiapan MTQ dan Festival Nasyid di Pangkatan

RANTAUPRAPAT, SLR : Bupati dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dan Wakil Bupati Suhari Pane SIP melakukan peninjauan ke lokasi Musyabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-42 dan Festival Nasyid ke-27 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2013 di Lapangan Bola Kaki PT. Perkebunan Evans Group Indonesia Pangkatan, Kamis (21/3-13). Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan panitia dalam melaksanakan kegiatan tersebut khususnya persiapan pembuatan mimbar tilawah dan tempat pemondokon kafilah. Pada kesempatan itu Tigor yang juga didampingi oleh Plt Sekdakab H Ali Usman Harahap SH, Asisten Ekbang dan Kesos H Burhanuddin SH, Kaban Kesbangpol Linmas Hasnul Basri S Sos, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Mas’ud ST, Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Saiful SP, Kakan Satpol PP A Haris Nasution SH dan Kakan Kemenag Drs H Azaman SH meminta penjelasakan langsung dari Camat Pangkatan Abdul Syarif SH selaku ketua pelaksana. Bupati meminta agar mimbar tilawah dibuat sedemikian rupa mengikuti perkembangan zaman, baik dari sisi artistik bangunan maupun dari sisi pewarnaannya. “Mimbar tilawah ini jangan dibuat asal jadi, perhatikan pewarnaan, sesuaikan dengan bangunan yang ada”, pinta Tigor. Terkait masalah lampu, listrik, lokasi pameran dan akomodasi kafilah, Tigor meminta panitia agar memperhatikannya dengan serius. “Kita tidak mau selama pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid terjadi gangguna listrik, akomodasi kafilah yang tidak layak dan penerangan lampu yang tidak memadai”, ujarnya. Menurut Tigor, pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid yang direncanakan tanggal 2-6 April 2013 mendatang menjadi target LPTQ dan Pemkab Labuhanbatu untuk segera dirampungkan. "Mengingat pelaksanaannya yang tinggal beberapa hari lagi, kita harus berupaya merampungkan semua yang dibutuhkan sebelum batas waktu yang ditetapkan," ujar Tigor. Pada kesempatan itu Tigor menghimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum muslimin dan muslimat Labuhanbatu untuk beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan MTQ dan Festrival Nasyid saat pelaksanaannya nanti. "Mengingat MTQ dan Festival Nasyid merupakan salah satu syiar Islam yang mengandung makna luas dalam peningkatan amaliah dan pemantapan mental kaum muslimin dan muslimat yang ada di Labuhanbatu, oleh sebab itu selayaknya kita berduyun-duyun menyaksikannya," tandas Tigor. Sementara itu ketua panitia pelaksana yang juga camat Pangkatan Abdul Syarif SH mengatakan, sampai saat ini persiapan pelaksanaan MTQ ke-42 dan Festival Nasyid ke-27 sudah mencapai 80 %. Persiapan pembuatan mimbar tilawah, tenda tempat undangan dan kafilah dalam beberapa hari ke depan akan selesai dikerjakan. Demikian juga dengan kertas undangan dan tempat pemondokan kafilah serta ketersediaan generator listrik cadangan sudah tersedia semuanya”, tegasnya. Syarif meminta dukungan masyarakat dan semua pihak demi suksesnya persiapan pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid di Lapangan PT Perkebunan Evans Group tersebut. Syarif juga berharap kepada seluruh panitia agar lebih serius dalam mempersiapkan pelaksanaan MTQ dan Festival Nasyid itu. “Saya yakin kegiatan ini akan berjalan sukses apabila seluruh lapisan masyakat dan panitia dapat bekerja sama dan sama-sama bekerja”, ujarnya.(AR). Teks foto : Bupati Tigor Panusunan Siregar SpPD didampingi Wakil Bupati Suhari Pane SIP, Camat Pangkatan Abdul Syarif SH dan beberapa kepala SKPD saat melakukan peninjauan ke lokasi pelaksanaan MTQ ke-42 dan Festival Nasyid ke-27 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2013 di lapangan bola kaki PT Perkebunan Evans Group Indonesia Pangatan.