Laman

KARENA TAK PERNAH NGANTOR DAN BEREDARNYA CEK KOSONG, BENDAHARA HAMPANG DI GANTI

RANTAUPRAPAT; SLR Akibat tak pernah masuk kerja dan beredarnya cek kosong yang digunakan oleh bendahara Hampang Syafii Syam, bendahara ketahanan pangan labuhanbatu diganti. Hal itu dikatakan Kasubag Tata Usaha ketahanan pangan Gustiani erni harahap kepada WARTAWAN , Jumat (11/13). Dikatakan Gustiani, pergantian bendahara ketahanan pangan labuhanbatu dari Syafii Syam ke Ade Kurniawan. Pergantian tersebut di lakukan karena bendahara lama tak pernah masuk kantor selama sebulan terakhir. “ sejak tanggal 15 Desember 2012 bendahara ketahanan Pangan Labuhanbatu Syafii Syam tidak pernah menandatangani daftar absen sampai hari ini. Sehingga jabatan Bendahara yang dipangkunya digantikan oleh Ade Kurniawan. Bahkan sejak bulan oktober usai memperingati hari pangan sedunia Syafii sudah jarang masuk kantor. Beliau hanya datang menandatangani absen, setelah itu dia pulang. Dan tanggal 14 Desember 2012 dia terakhir kali menandatangani absen,” katanya Dijelaskan Gustiani, beredarnya cek kosong dan jarangnya masuk kerja Syaifii Syam merupakan salah satu alasan menganti jabatannya dari Bendahara menjadi Kasi Distribusi dan Harga Pangan. “sejak beredarnya cek kosong dan jarangnya masuk kerja Syafii Syam, sehingga dirinya diganti dari bendahara menjadi Kasi Distribusi dan harga pangan pada tanggal 15 desember 2012. dan sejak tanggal 15 Desember 2012, Plt bendahara adalah Ade kurniawan. Jadi, isu tentang beredarnya cek kosong yang dilakukan oleh Syafii Syam adalah suruhan dari Kepala Kantor, saya tak berani menjawabnya. Coba tanyakan saja langsung kepada pak kepala,” katanya. Sementara Kepala Kantor Ketahanan Pangan Labuhanbatu Syahbela hasibuan saat dikonfirmasi membantah dirinya yang menyuruh Syafii Syam untuk menyebarkan cek kosong. “ tidak benar, saya menyuruh Syafii Syam mengedarkan cek kosong itu kepada si Awi. Jika mau cari tau kebenaranya, jumpai saja Syafii Syam,” kata Syahbela sambil memutuskan selulernya. Terpisah, Kepala Kantor Badan Kepegawaian Daerah melalui Kabid dokumentasi & informasi kepegawaian Sofyan saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya oknum PNS di kantor ketahanan pangan tidak masuk kerja selama dua bulan. “ saya tidak tau ada pegawai yang tidak masuk kerja selama dua bulan. Sebab, hingga saat ini kantor ketahanan pangan tidak pernah memberitahukan hal itu. Jika ada PNS yang tidak masuk kerja sampai dua bulan, maka sudah layak untuk diberhentikan sesuai dengan PP NO 53 tahun 2010 pasal 10 tentang Disiplin PNS, dimana selama 46 hari tidak masuk kerja, maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Yang jelasnya, nanti kita ketemu pulang saya sari medan,” kata Sofyan sambil memutuskan selulernya