Laman

Tim Terpadu Penertiban Galian C Labuhanbatu Tertibkan Penambang di Sepanjang Sungai Bilah

RANTAUPRAPAT, SLR : Tim terpadu Pemkab Labuhanbatu yang terdiri dari unsur Setdakab, Polres, Kodim 0209, Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Kesbangpol Linmas, Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan, UPT Pengelola Sumber Daya Air (UPT-PSDA) Kualuh Barumun, Camat Bilah Barat dan Kepala Desa Janji melakukan penertiban terhadap usaha penambang Galian C di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Bilah, Kamis (30/5-13). 
Kepada pemilik tambang yang diwakili oleh petugas yang ada di lokasi penambangan Tim memberikan surat peringatan dan surat pemanggilan yang dilengkapi dengan berita acara penertiban dan penyegelan yang ditandatangani oleh ketua tim dan pengusaha.
Tidak terjadi perdebatan antara petugas dan pemilik tambang, karena sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali peringatan dan pemberitahuan agar pihak penambang melakukan aktivitas sesuai ketentuan yang berlaku dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu maupun instansi terkait lainnya.
Asisten Pemerintahan Drs H Sarbaini mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan untuk mematikan usaha penambangan Galian C di daerah itu, melainkan untuk membina mereka agar dalam pengelolaan penambangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Penertiban yang kita lakukan bukan untuk menutup usahanya, tetapi kita berusaha memberi pengertian dan pemahaman agar dalam menjalankan usaha tidak merusak lingkungan yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan kita”, ungkapnya.
Terkait penyegelan yang dilakukan, Sarbaini mengatakan, hal itu dilakukan agar usaha penambangan dihentikan sementara sebelum dilakukan pembicaraan dengan pihak pengusaha. “Dalam waktu dekat kita akan surati semua pengusaha Galian C di Labuhanbatu untuk memberikan pemahaman sampai sejauh mana usaha penambangan itu bisa dilakukan”, katanya.
Sementara itu staf UPT Pengelola Sumber Daya Air (UPT-PSDA) Kualuh Barumun, Amir Born Saragih mengatakan, dari peninjauan yang dilakukan hampir semua pengelola galian C melakukan penambangan secara berlebihan dan tidak terkendali sehingga merusak lingkungan. “Kita sudah melakukan beberapa kali peringatan tetapi tidak diindahkan, sehingga tim melakukan penidakan seperti hari ini”, jelasnya.
Terkait kerusakan lingkungan yang dilakukan pengusaha tersebut, Amir menegaskan pihaknya bersama dengan Pemkab Labuhanbatu akan mereklamasi DAS Bilah yang telah rusak itu agar kembali ke posisi semula. “Upaya ini dilakukan agar dampak lebih buruk dapat kita cegak, seperti banjir bandang yang dapat menenggelamkan beberapa pemukiman di sepanjang DAS Bilah”, tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Labuhanbatu pada Sosialisasi Hukum Lingkungan Bidang Pertambangan di Hotel Permata Land Rantauprapat menegaskan tidak akan memperkenankan pengusaha membawa bahan galian C ke luar Labuhanbatu. “Saya akan tindak tegas kalau ada pengusaha yang membawa pasir ke Riau”, tegasnya seraya menjelasakan bahwa ada informasi yang mengatakan bahwa bahan galian C dari Labuhanbatu dibawa ke Riau.
Dikatakannya, untuk merekonstruksi aliran sungai Bilah yang telah rusak diperlukan kebersamaan dari semua pihak, baik dari pengusaha, pemerintah daerah dan masyarakat. “Kita jangan bicara kepentingan saat ini, tetapi kita harus melihat dampak perbuatan kita ini 25 tahun ke depan. Jangan ada yang merasa hebat, jangan ada merasa lebih penting, tetapi kita harus bersikap, ini untuk kepentingan bersama yakni kepentingan masyarakat Labuhanbatu”, katanya.(indri).