Laman

Bupati Labuhanbatu : Ketidaksiapan dan Rasa Pesimis Akan Terlindas Perubahan

Perubahan menuju arah yang lebih baik telah dimulai dan akan terus berjalan. Suka atau tidak suka, siap atau tidak siap, baik yang optimis maupun yang pesimis semua akan dilanda perubahan. Birokrasi yang lama, berkarat dan menguntungkan beberapa pihak dengan cara yang tidak benar akan berubah menjadi birokrasi yang efektif dan mendukung profesionalisme disertai pengawasan yang akurat dan kompensasi yang tepat. Ketidaksiapan dan rasa pesimis hanya akan membuat kita tertinggal dan terlindas perubahan. Demikian kata Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Aswad Siregar SE MAP pada upacara gabungan di halaman balai diklat BKD, Senin(5/3-12). Tigor menambahkan, bahwa keseriusan pemerintah tampak jelas dalam dua tahun terakhir ini. Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai tulang punggung atau landasan hukum untuk mengusung visi reformasi birokrasi tersebut, baik itu Perpres, Permenpan, Peraturan BKN, bahkan rancangan undang-undang Aparatur Negeri Sipil yang saat ini dalam pembahasan di DPR. Disebutkannya, bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar kode etik aparatur negara. Dalam mencapai visi dan tujuan tersebut, tambah Bupati, reformasi birokrasi mempunyai salah satu misi, yakni melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan cultur set. Konsekuensi dari misi tersebut adalah peraturan bersama Menpan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Dalam masa penundaan sementara itu (1 September 2011 – 31 Desember 2012), setiap instansi pemerintah (pusat dan daerah) diwajibkan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisa jabatan. Selain itu, kata Tigor, masing-masing instansi pemerintah juga diwajibkan menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012. Hadir pada apel gabungan itu antara lain Asisten Pemerintahan Drs Karlos Siahaan, Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Erwin Siregar SH, Kadis Hutbun Ir Jumingan, Kepala KIPP Charles Tampubolon SST, Kasat Pol PP Saiful SP, para eselon III dan IV serta staf. Teks foto : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu Aswad Siregar SE MAP ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Labuhanbatu pada apel gabungan, Senin (5/3-12). 2 File telah Dilampirkan| 325KB

Asisten Administrasi Umum Buka Sosialisasi Pengisian Formulir Analisis Jabatan

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Muflih SH atas nama bupati membuka secara resmi sosialisasi pengisian formulir analisa jabatan dan analisa beban kerja yang dilaksanakan di Aula BKD, Senin (5/3-12). Bupati Tigor Panusunan Siregar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ahmaf Muflih mengatakan, pemerintah sejak 1 September – 31 Desember 2012 melakukan penudaan sementara penerimaan CPNS. Selama masa penundaan itu, pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan untuk penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisa jabatan dan analisa beban kerja serta evaluasi jabatan. Tugas ini adalah tuigas Negara yang menuntut peran serta seluruh aspek aparatur Negara sampai ke lini terendah, setiap pemangku jabatan dari eselon dua hingga empat untuk jabatan struktural, juga pemangku jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum (staf) harus kooperatif dalam memberikan informasi jabatan yang dibutuhkan. Disamping itu, kata bupati, setiap pemangku jabatan struktural dan fungsional harus menguasai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatannya dan juga mempelajari beberapa panduan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN sehubungan dengan analisis jabatan yang akan dilakukan. Kepala BKD mengatakan, tujuan sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparatur tentang pengisian formulir analisa jabatan dan analisa beban kerja di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Adapun narasumber terdiri dari PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang terdiri 2 orang dari Bagian Ortala, 2 orang dari BKD, 2 orang dari Diknas dan 1 orang dari Dinas Kesehatan. “Mereka ini telah mengikuti pelatihan (workshop) analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan yang dilaksanakan BKN Regional VI Medan”, kata Aswad. Sementara para peserta adalah Kasubbag Kepegawaian seluruh SKPD, para kepala cabang dinas pendidikan dan seluruh kepala cabang dinas kesehatan.(AR).

4 Perwira Polres L.Batu Diganti, 36 Polisi Terbaik Menerima Piagam Penghargaan

Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan, SIK SH mengganti 4 perwira pada serah terima jabatan (sertijab) di ruang kamtibmas mapolres dan memberikan 36 piagam penghargaan kepada personil polri yang bertugas di jajaran hukum Polres Labuhanbatu. Sertijab para perwira tersebut yaitu Kapolsek Kota Pinang dari Kompol Abdul Kadir Tanjung SH menjabat jabatan baru sebagai Kanit Narkoba Poldasu. Jabatan Kapolsek dijabat oleh Kompol Janner Panjaitan, SH. M.Hum sebelumnya Kabag Sarpras Poldasu. Kasat Lantas dari AKP Triyadi SH menjabat Kapolsek Patumbak Polresta Medan. Jabatan Kasat Lantas digantikan oleh AKP Faidil Zikri, SH, SIK yang sebelumnya menjabat Kasat Lantas Langkat. Kapolsek Bilah Hulu dari AKP Subroto SH menjabat staf Dit Binmas Poldasu. Jabatan kapolsek Bilah Hulu digantikan oleh AKP Ahmadi Yahya Harahap yang sebelumnya menjabat kapolsek Tiga Juhar Polres Deli Serdang. Kasat Reskrim dari Kompol Tito Travolta Hutauruk, SIK, SH menjabat staf Irwasda Poldasu. Jabatan Kasat Reskrim digantikan oleh AKP Wahyudi SH, SIK yang sebelumnya menjabat Kanit Ekonomi Polresta Medan. Kapolsek Aek Natas dari AKP Torang Nababan menjabat sebagai Pama Polres Labuhanbatu. Jabatan Kapolsek dijabat Iptu Hery Sugiarto, SH yang sebelumnya menjabat Ka.Orbin Ops Polres Labuhanbatu Kapolres dalam amanatnya menyatakan bahwa serah terima jabatan merupakan prosesi hal yang biasa ditubuh polri. “ Perpindahan tugas jadikan sebagai cambuk untuk meraih prestasi yang lebih baik,” paparnya. Sebagai aparat penegak hukum, urainya, polri merupakan bagian sistim peradilan pidana dan diharap ke depan kinerja polri yang bertugas di Labuhanbatu bisa menunjukkan jati diri lebih profesional dalam menjalankan amat yang diemban kepada masyarakat. “ Personil polri harus mampu menjaga dan memelihara citra polri,” katanya. Sebelum sertijab 4 perwira tersebut, Kapolres Labuhanbatu telah memberikan piagam penghargaan kepada 35 personil Polres Labuhanbatu dan seorang dokter di halaman mapolres sesuai dengan Surat keputusan Kapolres Labuhanbatu Nomor : KEP/05/III/2012. Piagam penghargaan diberikan kepada dokter yang respon dalam membantu tugas dan mengungkap kasus pembunuhan di Aek Natas pada 8 Oktober 2011 diberikan kepada Dr. Reinhard JD Hutahaean SH, SpF kepala intalasi jenajah dan kedoteran forensik dari RSU Djasmen Saragih Pematang Siantar, brigadir teladan yaitu Brigadir S. Sitindaon, Aipda Yasir Ritonga. Personil aktif dan bertanggung jawab kepada tugas diberikan penghargaan kepada Aiptu Kristianto, Bripka Ramses Tamba, Brigadir Adhe Alamsyah. Personil berhasil mengungkap dan menyidik kasus ranmor yaitu Iptu ST. Panggabean, Bripka Benny AZ, Brigpol Mazlan, Briptu M. Irpan, Brigpol Ober Sihaloho, Bripka Cerry C Rajagukguk, Bripka Elisman Sitanggang. Personil yang berhasil mengungkap dan menyidik kasus pembunuhan di Aek Pamingke diberikan penghargaan kepada Iptu Dodi Nainggolan, Aiptu O. Sigalingging, Brigpol Hengki Dalimunte, Brigpol Andi Permana Karokaro, Brigadir Pirdaus Barus, Briptu Amri Mutakin Siregar, Brigpol Sudung Silitonga dan Brigpol Hariadi. Personil yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan senpi revolver di Jalinsum Kampung Yaman Kec. Aek Natas yaitu Aiptu Panondang, Bripka Hermanto Syahputra, Brigpol Fuji Saleh, Brigpol Handodi Tarigan dan Briptu Awaluddin. Personil yang berhasil mengungkap dan menyidik kasus pencurian dengan kekerasan di Pasar I Sumberjo Asam Jawa Torgamba yaitu Iptu Sastrawan Tarigan, Aiptu Habnur, Aipda CH. Suhartono, Brigpol Sudarwin Sinaga dan Birptu Sukimin. Personil yang berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 70 kg di Jalinsum Aek Natas diberikan penghargaan kepada Brigadir Harison Simanjuntak dan Briptu J.M. Simanjuntak. (a17) Rantauprapat, 05 Maret 2012 Pengirim berita, Neirul Nizam Aru

Polisi dan Pemkab Labuhanbatu Diminta Menertibkan Usaha Ga

Polisi dan Pemkab Labuhanbatu Diminta Menertibkan Usaha Galian C di DAS Bilah RANTAU - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diminta melakukan kordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu dalam menertibkan usaha galian C yang disinyalir masih beroperasional di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Bilah, Labuhanbatu. Sebab, selain telah habis masa berlaku ijin yang dikeluarkan juga usaha galian C tersebut ditengarai telah merusak lingkungan kawasan DAS Bilah. “Kita berharap Pemkab melakukan kordinasi dengan pihak Polisi dalam hal pengawasan lingkungan hidup di DAS Bilah,” ujar Sahrul Isman, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Selasa (6/3). Sebab, kata dia dalam melakukan pengawasan terkait hal itu dapat mengacu pada Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Terlebih lagi, tambahnya jika memang pihak Pemkab setempat melakukan pelarangan dan tidak lagi mengeluarkan ijin terkait usaha Galian C yang melakukan aktivitas pengerukan sungai untuk mendapatkan material pasir dengan mempergunakan alat berat. Ketika ditanya indikasi adanya kerabat dekat oknum pejabat teras di kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga terlibat dalam bisnis Galian C dan memiliki usaha galian C di DAS Bilah, Sahrul mengatakan dalam UU tidak ada pengecualian kepada setiap warga Negara. “Semua sama dimata hokum,” ucapnya. Terlebih lagi, jika perusahaan Galian C tidak memenuhi Amdal dan juga telah habis masa ijinnya. “Jika tidak memiliki Amdal, maka sudah dapat diterapkan UU LH. Bahkan untuk perusahaan yang masih memiliki ijin dapat dilakukan pencabutan ijinnya,” lanjut dia. Sumber dikalangan Pemkab Labuhanbatu menyebutkan, sebanyak tujuh pengusaha yang memiliki usaha Galian C si sepanjang DAS Bilah. Ironisnya, empat diantaranya telah berakhir masa surat keterangan pertambangan (SKP)nya. Ketujuh pemilik perusahaan tersebut masing-masing, Hj Elly Zarwati memiliki SKP no 503.545/82/Pertamb/2009 dengan luas 0,46 hektar di dusun Gariang Desa Bukit Medan, Bilah Barat, Labuhanbatu. Masa berlaku ijn hingga 23 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir. Selanjutnya Euis Nur Hikmah SKP No 503.545/01/Pertamb/2009 luas areal 3 hektar di Dusun Gariang, Desa Janji, Bilah Barat. Masa Berlaku SKP hingga 07 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir. Hj Elly Zarwati SKP No 503.545/146/Pertamb/2009 luas 0,875 hektar dengan masa SKP pertanggal 14 April 2012 untuk jenis galian Sirtu. Ramses Sihombing SKP No503.545/211/Pertamb/2009 luas 1,918 hektar dengan masa SKP 17 Juni 2012 untuk jenis galian Pasir dan Sirtu. H Abdul Aziz Ritonga SKP No503/010/BPMP2T/III2010 seluas dua hektar di Dusun Aek Katia, Desa Janji, Bilah Barat dengan masa berlaku SKP pertanggal 25 Juni 2013 untuk jenis galian Sirtu. Sementara Erik Adtrada dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas dua hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian Sirtu. Erik Adtrada dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas satu hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian pasir. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi, Senin (5/3) terkait usulan pihak Walhi untuk melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Labuhanbatu dalam menertibkan usaha galian C yang diduga tidak memiliki ijin dan juga terindikasi melakukan perusakan lingkungan hidup, namun hingga berita ini terkirim ke meja redaksi belum bersedia membalas pesan singkat yang terkirim ke ponsel pribadinya. Sebelumnya, Bupati Pemkab Labuhanbatu Tigor P Siregar dalam satu kesempatan mengatakan kerusakan DAS Bilah terkesan parah. Sehingga, pihaknya akan meninjau ulang seluruh izin usaha Galian C yang beroperasi di DAS Bilah, Rantauprapat. Serta, tidak akan memperpanjang perijinan Galian C. Seluruh rekomendasi izin galian C di sepanjang bantaran daerah aliran sungai (DAS) Bilah akan dicabut. Itu dikatakan Tigor P Siregar Bupati Labuhanbatu, Selasa 16 Agustus 2011 seusai acara berbuka puasa bersama antara Pemkab Labuhanbatu dan insan pers setempat. “Bakal ditutup penambangan pasir itu,” kata Tigor. Terlebih kata dia setelah menerima informasi kekinian kondisi DAS Bilah. Apalagi, ujarnya, persoalan itu sudah menjadi perhatian pihak BLH Propsu. “BLH Sumut juga menyurati,” tegasnya didampingi Karlos Siahaan, Asisten I Setdakab Labuhanbatu. Tapi Tigor tidak menjelaskan kapan kepastian penutupan Galian C tersebut walaupun mengakui akan mengembalikan fungsi DAS Bilah kefungsi semula. “Kita akan benahi dan menata ulang kefungsinya. Dan untuk galian C kedepan dengan sistem manual,” tambah Karlos.CR1

4 Bulan Tak Terima Beras Raskin, Warga Siapkan Laporan Kepolisi

4 Bulan Tak Terima Beras Raskin, Warga Siapkan Laporan Kepolisi PANAI TENGAH - Terhitung dari November 2011 hingga Februari 2012, warga di dusun I Desa Sei Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu tidak menerima bantuan beras miskin (raskin) dari pemerintah. Warga yang kesal kemudian berencana akan melaporkan Kepala Desa Sei Pelancang Parulian Situmorang ke polisi. "Kita sudah mendatangi polres Labuhanbatu untuk melaporkan kepala desa sei pelancang, namun karena ada berkas yang kurang lengkap, terpaksa laporannya kita tunda esok," ujar salah seorang warga desa Sei Pelancang, Panai Tengah, kepada METRO, Selasa (6/3). Dikatakannya, tidak ada penjelasan dari aparatur desa setempat terkait penyebab tidak disalurkannya beras khusus untuk masyarakat miskin tersebut. Namun Menurut warga, bantuan raskin tersebut telah diperjual belikan oleh kepala desa sei pelancang kepada warga lain yang tidak berhak menerima bantuan tersebut. "Biasanya beras itu kita terima setiap bulannya. Tetapi kini sudah empat bulan beras itu Tak kami terima. Kalau informasi yang beredar, beras itu telah diperjualbelikan kepada warga lain," terangnya. Selain akan mengadukan kepala desa tersebut ke polisi, sejumlah warga Dusun I mengaku telah melayangkan surat laporan terkait bantuan beras raskin itu kepada Bupati Labuhanbatu Tigor Panusunan Siregar. "Surat yang kita layangkan kepada Bupati itu lengkap dengan tanda tangan puluhan warga dusun satu yang sudah empat bulan tidak menerima beras raskin tersebut," tambah Darwin. Sementara Kepala Desa Sei Pelancang Parulian Situmorang saat dihubungi METRO melalui seluler, Selasa (6/3), enggan memberikan banyak komentar terkait tidak disalurkannya bantuan beras raskin kepada warga dusun I selama empat bulan terakhir. Hanya saja dikatakannya, persoalan tersebut sudah pernah dibicarakan bersama warga dan aparatur desa setempat, serta melibatkan Camat Panai Tengah dan Kapolsek Panai Tengah. "Sudah diselaikan masalah itu sama warga," ujarnya singkat sembari menutup telepon wartawan.CR1