Laman

Bupati Labuhanbatu : Ketidaksiapan dan Rasa Pesimis Akan Terlindas Perubahan

Perubahan menuju arah yang lebih baik telah dimulai dan akan terus berjalan. Suka atau tidak suka, siap atau tidak siap, baik yang optimis maupun yang pesimis semua akan dilanda perubahan. Birokrasi yang lama, berkarat dan menguntungkan beberapa pihak dengan cara yang tidak benar akan berubah menjadi birokrasi yang efektif dan mendukung profesionalisme disertai pengawasan yang akurat dan kompensasi yang tepat. Ketidaksiapan dan rasa pesimis hanya akan membuat kita tertinggal dan terlindas perubahan. Demikian kata Bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Aswad Siregar SE MAP pada upacara gabungan di halaman balai diklat BKD, Senin(5/3-12). Tigor menambahkan, bahwa keseriusan pemerintah tampak jelas dalam dua tahun terakhir ini. Ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai tulang punggung atau landasan hukum untuk mengusung visi reformasi birokrasi tersebut, baik itu Perpres, Permenpan, Peraturan BKN, bahkan rancangan undang-undang Aparatur Negeri Sipil yang saat ini dalam pembahasan di DPR. Disebutkannya, bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar kode etik aparatur negara. Dalam mencapai visi dan tujuan tersebut, tambah Bupati, reformasi birokrasi mempunyai salah satu misi, yakni melakukan penataan dan penguatan organisasi, tata laksana, manajemen sumber daya aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan cultur set. Konsekuensi dari misi tersebut adalah peraturan bersama Menpan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Dalam masa penundaan sementara itu (1 September 2011 – 31 Desember 2012), setiap instansi pemerintah (pusat dan daerah) diwajibkan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan PNS yang tepat berdasarkan analisa jabatan. Selain itu, kata Tigor, masing-masing instansi pemerintah juga diwajibkan menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012. Hadir pada apel gabungan itu antara lain Asisten Pemerintahan Drs Karlos Siahaan, Kadis Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Erwin Siregar SH, Kadis Hutbun Ir Jumingan, Kepala KIPP Charles Tampubolon SST, Kasat Pol PP Saiful SP, para eselon III dan IV serta staf. Teks foto : Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu Aswad Siregar SE MAP ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Labuhanbatu pada apel gabungan, Senin (5/3-12). 2 File telah Dilampirkan| 325KB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar