Laman

Polisi Diharapkan Profesional Mengawasi Proyek di Diskanlak Labuhanbat

Kepolisian diharapkan dapat lebih profesional dalam mengawasi dan memantau pengerjaan proyek milik pemerintah yang mempergunakan keuangan negara dan keuangan daerah. Khususnya, dalam pengerjaan proyek pembuatan tiang-tiang penyandaran kapal (steger) milik Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan (Diskanlaknak) Labuhanbatu di kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir, Labuhanbatu. “Kepolisian diharap lebih profesional dalam fungsinya terkait pengawasan proyek itu,” terang Hardi Munthe, Kordinator Swaka Indonesia, Selasa (7/2). Terlebih, tambah dia, adanya laporan warga setempat terkait dugaan banyaknya tiang-tiang penyandaran kapal tersebut yang tumbang dampak indikasi tak berkwalitasnya pengerjaan proyek tersebut. Hardi meminta Kepolisian Resort Labuhanbatu agar mempublikasikan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang telah dilakukan. Sehingga masyarakat dapat mengetahui hasil penyelidikan yang ada. “Perlu dilakukan publikasinya agar masyarakat tidak bertanya-tanya,” bebernya. Ke pihak Setdakab Labuhanbatu, Hardi juga mengharapkan agar segera menginventarisir jumlah proyek-proyek yang terindikasi bermasalah. Khususnya pihak inspektorat agar meninjau langsung ke proyek pembangunan tiang penyandaran kapal tersebut dan selanjutnya melaporkan hasil temuan yang ada untuk menjadi bahan evaluasi Kepala Daerah setempat. “Hasil laporan inspektorat akan menjadi bahan evaluasi untuk Bupati Labuhanbatu. Hasil Evaluasi tersebut juga menentukan langkah hukum yang akan diberlakukan. Apakah akan mengganti Kadis dan PPK di Dinas tersebut,” jelasnya. Hardi mengkomentari hal itu terkait tumbangnya sejumlah steger atau tiang penyandar dan juga pengikat kapal boat bermotor yang baru saja dibangun di wilayah pesisir pantai Labuhanbatu beberapa waktu lalu. Padahal, dikabarkan pihak Polres Labuhanbatu telah memanggil pihak terkait guna mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Ketua DPP Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara (LIPAN) Samsul Bahri Sitepu sebelumnya juga sudah menyurati pejabat terkait serta perangkat hukum dilingkungan Pemkab Labuhanbatu dan Sumut terkait tumbangnya tiang penyangga kapal itu. Investigasi yang dilakukannya, steger tumbang sebelum dilakukan berita acara. Bahkan dari pengakuan satu kepala desa yang ada, menjelaskan perangkat desa tersebut memperoleh satu paket pekerjaan dengan imbalan biaya sekitar Rp105 juta, padahal pengerjaan proyek itu dimenangkan oleh perusahaan rekanan dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2011 sebesar Rp272.763.000 per paketnya. Data yang dimiliki DPP LIPAN seperti yang dilayangkan ke aparat hukum dilengkapi dengan poto dan CD steger yang tumbang, disebutkan, pembangunan tiang beton di Desa Sei Sakat dikerjakan oleh CV N dengan Direktur Er Manurung dan Desa Sei Sanggul oleh CV KM dengan Direktur Ir Mr Marpaung yang keduanya terletak di Kecamatan Panai Hilir. Sementara, satu paket dengan pembangunan yang sama terletak dipinggiran sungai Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Panai Tengah dikerjakan oleh CV SB dengan Direktur RL Gultom dengan anggaran masing-masing berkisar Rp273 juta lebih. Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan keterangan resminya sejauh mana hasil lidik dan Pulbaket yang telah dilakukan pihak kepolisian setempat. Meski pesan singkat terkirim ke ponsel pribadinya. Senada, Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar enggan memberikan komentarnya terkait proyek tersebut. Proyek Diskanlak yang Berpolemik Data yang diperoleh, menyebutkan proyek-proyek milik Diskanlak Labuhanbatu terkesan kurang optimal. Selain pengerjaan steger, proyek pengadaan bantuan kapal bermotor untuk para nelayan di Kecamatan Panai Hilir juga sempat mengundang polemik berkepanjangan. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu TA 2010 lalu juga sempat menyarankan Bupati Tigor P Siregar agar menegur Kepala Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Labuhanbatu terkait pelaksanaan kegiatan rehab balai benih ikan (BBI) lokal di dinas itu serta memberikan sanksi kepada PPK dan pengawas kegiatan proyek itu. Disebutkan, BPK RI menuding PPK dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam meneliti dan menguji hasil pelaksanaan perkerjaan yang dibayarkan dan Kadis kuyrang melakukan pengendalian dan pengawasan belanja BBI. Sebab, mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan rehab BBI lokal senilai Rp23.345.508 yang berindikasi merugikan keuangan daerah.