Laman

Polisi dan Pemkab Labuhanbatu Diminta Menertibkan Usaha Ga

Polisi dan Pemkab Labuhanbatu Diminta Menertibkan Usaha Galian C di DAS Bilah RANTAU - Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu diminta melakukan kordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu dalam menertibkan usaha galian C yang disinyalir masih beroperasional di bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Bilah, Labuhanbatu. Sebab, selain telah habis masa berlaku ijin yang dikeluarkan juga usaha galian C tersebut ditengarai telah merusak lingkungan kawasan DAS Bilah. “Kita berharap Pemkab melakukan kordinasi dengan pihak Polisi dalam hal pengawasan lingkungan hidup di DAS Bilah,” ujar Sahrul Isman, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut, Selasa (6/3). Sebab, kata dia dalam melakukan pengawasan terkait hal itu dapat mengacu pada Undang-undang tentang Lingkungan Hidup. Terlebih lagi, tambahnya jika memang pihak Pemkab setempat melakukan pelarangan dan tidak lagi mengeluarkan ijin terkait usaha Galian C yang melakukan aktivitas pengerukan sungai untuk mendapatkan material pasir dengan mempergunakan alat berat. Ketika ditanya indikasi adanya kerabat dekat oknum pejabat teras di kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang diduga terlibat dalam bisnis Galian C dan memiliki usaha galian C di DAS Bilah, Sahrul mengatakan dalam UU tidak ada pengecualian kepada setiap warga Negara. “Semua sama dimata hokum,” ucapnya. Terlebih lagi, jika perusahaan Galian C tidak memenuhi Amdal dan juga telah habis masa ijinnya. “Jika tidak memiliki Amdal, maka sudah dapat diterapkan UU LH. Bahkan untuk perusahaan yang masih memiliki ijin dapat dilakukan pencabutan ijinnya,” lanjut dia. Sumber dikalangan Pemkab Labuhanbatu menyebutkan, sebanyak tujuh pengusaha yang memiliki usaha Galian C si sepanjang DAS Bilah. Ironisnya, empat diantaranya telah berakhir masa surat keterangan pertambangan (SKP)nya. Ketujuh pemilik perusahaan tersebut masing-masing, Hj Elly Zarwati memiliki SKP no 503.545/82/Pertamb/2009 dengan luas 0,46 hektar di dusun Gariang Desa Bukit Medan, Bilah Barat, Labuhanbatu. Masa berlaku ijn hingga 23 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir. Selanjutnya Euis Nur Hikmah SKP No 503.545/01/Pertamb/2009 luas areal 3 hektar di Dusun Gariang, Desa Janji, Bilah Barat. Masa Berlaku SKP hingga 07 Januari 2012 untuk jenis galian Pasir. Hj Elly Zarwati SKP No 503.545/146/Pertamb/2009 luas 0,875 hektar dengan masa SKP pertanggal 14 April 2012 untuk jenis galian Sirtu. Ramses Sihombing SKP No503.545/211/Pertamb/2009 luas 1,918 hektar dengan masa SKP 17 Juni 2012 untuk jenis galian Pasir dan Sirtu. H Abdul Aziz Ritonga SKP No503/010/BPMP2T/III2010 seluas dua hektar di Dusun Aek Katia, Desa Janji, Bilah Barat dengan masa berlaku SKP pertanggal 25 Juni 2013 untuk jenis galian Sirtu. Sementara Erik Adtrada dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas dua hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian Sirtu. Erik Adtrada dengan SKP No503.545/222/Pertamb/2005 seluas satu hektar dengan masa berlaku SKP 05 Juli 2009 untuk jenis galian pasir. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan ketika dikonfirmasi, Senin (5/3) terkait usulan pihak Walhi untuk melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Labuhanbatu dalam menertibkan usaha galian C yang diduga tidak memiliki ijin dan juga terindikasi melakukan perusakan lingkungan hidup, namun hingga berita ini terkirim ke meja redaksi belum bersedia membalas pesan singkat yang terkirim ke ponsel pribadinya. Sebelumnya, Bupati Pemkab Labuhanbatu Tigor P Siregar dalam satu kesempatan mengatakan kerusakan DAS Bilah terkesan parah. Sehingga, pihaknya akan meninjau ulang seluruh izin usaha Galian C yang beroperasi di DAS Bilah, Rantauprapat. Serta, tidak akan memperpanjang perijinan Galian C. Seluruh rekomendasi izin galian C di sepanjang bantaran daerah aliran sungai (DAS) Bilah akan dicabut. Itu dikatakan Tigor P Siregar Bupati Labuhanbatu, Selasa 16 Agustus 2011 seusai acara berbuka puasa bersama antara Pemkab Labuhanbatu dan insan pers setempat. “Bakal ditutup penambangan pasir itu,” kata Tigor. Terlebih kata dia setelah menerima informasi kekinian kondisi DAS Bilah. Apalagi, ujarnya, persoalan itu sudah menjadi perhatian pihak BLH Propsu. “BLH Sumut juga menyurati,” tegasnya didampingi Karlos Siahaan, Asisten I Setdakab Labuhanbatu. Tapi Tigor tidak menjelaskan kapan kepastian penutupan Galian C tersebut walaupun mengakui akan mengembalikan fungsi DAS Bilah kefungsi semula. “Kita akan benahi dan menata ulang kefungsinya. Dan untuk galian C kedepan dengan sistem manual,” tambah Karlos.CR1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar