Laman

EMPAT KALI SIDANG DITUNDA, PENGGUGAT MENGAMUK DI PENGADILAN AGAMA

Maruli Tua Tambunan (40) warga Pekan Sigambal kelurahan Sigambal kecamatan Rantau Selatan bersama dengan keluarganya mengamuk di Pengadilan Agama Rantauprapat. Pasalnya, sidang menggugat tanah dan rumah warisan milik nenek mereka di tunda sebanyak empat kali oleh pihak pengadilan Agama. Akibat keributan tersebut, para pengunjung yang datang langsung berkumpul, bahkan, sidang yang digelar oleh pengadilan sempat terhenti. Maruli Tua Tambunan saat ditemui mengatakan, dirinya mengamuk dikarenakan pihak pengadilan selalu menunda sidang persoalan ahli waris. “ sudah empat kali sidang ahli waris ini selalu di tunda, bahkan kuasa hukum kami yang disediakan oleh pihak pengadilan selalu tidak datang pada saat sidang. Sehingga majelis hakim selalu menunda sidang dengan alasan kuasa hukum kami bernama Gufron SH, dan Pihak tergugat H Mudi tidak pernah hadir. Padahal, kuasa hukum itu kami bayar. Namun kenapa dia dan tergugat tak mau datang, ada apa? Makanya kami curiga seperti ada permainan,” katanya. Dijelaskannya, kasus yang di gelar tersebut adalah tentang tanah dan rumah warisan milik nenek mereka. “ rumah dan tanah yang kami gugat di Sigambal itu adalah milik nenek kami atas nama Alm. Maralam Tambunan yang meninggal pada bulan mei 2012. Nah, nenek kami itu memiliki empat orang anak, anak pertama Alm Romali Tambunan, anak kedua Alm H.Parlaungan tambunan, anak ketiga Rustiatik Br tambunan dan anak ke empat Roselina Br Tambunan. Jadi, saya dan keluarga yang hadir disini merupakan cucu dari anak pertama dan kedua dari nenek kami. Jadi, anak pertama dan kedua telah meninggal, “ Lanjut Maruli, sebulan setelah neneknya meninggal, tiba-tiba mereka diusir oleh H Mudi yang mengaku membeli rumah warisan tersebut. “ sebulan setelah nenek kami meninggal, kami di usir oleh H.Madi yang mengaku telah membeli rumah dari anak ke tiga dan ke empat. karena kami tak mau, Lalu, kami di laporkan kepolisi dengan tuduhan pengerusakan rumah. Setelah, itu saya ditahan hingga enam bulan penjara. Setelah saya keluar dari penjara, kami gugat kembali masalah itu ke pengadilan Agama, dan sidang kami selalu ditunda. Makanya kami menagmuk,” kata Maruli. Setelah Maruli dan keluarganya mengamuk, akhirnya pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi, guna menghindari amukan dari pihak keluarga. Setelah mendapatkan kesepakatan, akhirnya maruli dan keluarganya meninggalkan Pengadilan Agama. Sementara, ketua Pengadilan Agama Drs.H.Januar melalui kepaniteraan Khairul azhar saat ditemui mengatakan, keributan yang terjadi dikarenakan ada kesalah pahaman. “ ada kesalah pahaman tentang penundaan sidang, sehingga keluarga penggugat mengamuk. Namun semuanya sudah dapat diatasi. Dan tak ada lagi yang perlu di jelaskan ya,” kata Khairul sambil meninggalkan wartawan. (CR-2) div dir="ltr" style="text-align: left;" trbidi="on">

Tidak ada komentar:

Posting Komentar