Laman

KAJARI RANTAUPRAPAT PETI ESKAN LAPORAN DPRD LABUHANBATU TERKAIT PEMBUANGAN LIMBAH PT CISADANE

Kajari Rantauprapat peti eskan laporan temuan DPRD Labuhanbatu terkait pembuangan limbah yang dilakukan oleh PMKS PT.Cisadane Sawit Raya. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Labuhanbatu Komisi D Ali Akbar Hasibuan kepada METRO, selasa (19/3) diruangan kerjanya.. Dikatakan Ali Akbar, DPRD Labuhanbatu telah memberikan laporan secara resmi kepada Kajari Rantauprapat pada bulan januari 2013 tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan PMKS PT.Cisadane Sawit Raya. “ kami secara lembaga komisi D DRPD labuhanbatu telah menyurati Kajari Rantauprapat tentang pembuangan limbah yang dilakukan oleh PMKS PT.Cisadane sawit Raya pada bulan januari kemarin. Namun hingga saat ini Kajari Rantauprapat tidak ada mengabari tindak lanjut laporan kami itu. Makanya, kami menduga laporan itu di peti es kan, seperti kasus-kasus korupsi yang lain,” katanya. Dijelaskan Ali Akbar, pihaknya memperoleh temuan tersebut berdasarkan laporan masyarakat Desa Sei Siarti kecamatan Panai tengah tentang pembuang limbah yang dilakukan oleh PMKS PT. Cisadane Sawit Raya. “ temuan itu kami peroleh berdasarkan laporan warga pada tanggal 13 desember 2012. Saat itu kami turun ke lokasi. Dan kami melihat PT Cisadane melakukan pelepasan Limbah dari kolam terakhir IPAL menuju perairan umum. Padahal, sepengetahuan kami izin yang dimiliki oleh PT Cisadane dalam mengelola air limbah adalah Land Aplication. Namun dilapangan mereka membuang limbahnya ke perairan umum. Kami takut, limbah itu membahayakan kesehatan warga, sebab masih banyak warga menggunakan perairan umum untuk mencuci pakaian,” katanya. Ditambahkan Ali akbar, temuan Komisi D tersebut telah diserahkan ke Badan Lingkungan Hidup dan Kejari Rantauprapat, namun temuan tersebut tidak pernah di tindak lanjuti. “ temuan itu sudah kami layangkan secara resmi kepada Badan lingkungan hidup dan Kajari Rantauprapat. Namun, saya sangat menyayangkan ternyata temuan itu tidak ditindak lanjuti. Padahal, PT Cisadane telah melakukan tindakan pidana sesuai dengan UU No 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pasal 98 Ayat 1 dan pasal 99 ayat 1,” kata Ali Sementara, Kajari Rantauprapat Bambang Sudrajat tidak berhasil dikonfirmasi. Informasi yang diperoleh di kantor Kejaksaan, Kajari Rantauprapat sedang keluar kota. “ Bapak Kajari tidak ada, bapak itu sedang keluar kota,” kata salah seorang pegawai kejaksaan. (CR-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar