Laman

Pemkab Labuhanbatu Akan Bentuk Tim Untuk Meneliti PKS Yang Cemari Lingkungan

Pemkab Labuhanbatu dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk meneliti dan melihat secara langsung pabrik kelapa sawit (PKS) yang terindikasi mencemari lingkungan. Demikian salah satu butir kesimpulan yang dicapai dalam rapat terbatas terkait dengan keluhan masyarakat Desa Teluk Sentosa dan Sungai Sentosa Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu terhadap limbah PKS PTPN IV Kebun Ajamu yang terindikasi mencemari lingkungan di daerah itu. Asisten Pemerintahan Drs Karlos Siahaan yang memimpin rapat mengatakan, Pemkab Labuhanbatu pada dasarnya dapat merasakan keluhan masyarakat di Panai Hulu, namun kita masih menunggu hasil uji laboratorium di Medan apakah limbah cair dari PKS PTP IV Ajamu yang dialirkan ke sungai masih dalam ambang batas atau tidak. “Kita dalam menentukan sikap dan tindakan harus jelas dasar hukumnya dan jelas pula pokok permasalahnnya agar tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari”, ungkap Kalos. Ditanya tentang 15 butir kesepakatan yang dicapai antara pihak PTPN IV Ajamu dengan masyarakat Desa Teluk Sentosa dan Sungai Sentosa, Karlos berharap agar kedua belah pihak dapat melaksanakan kesepakatan itu, karena apabila salah satu saja dilanggar pasti gejolak yang selama ini terjadi akan terulang kembali. “Pemkab Labuhanbatu menyambut baik kesepakatan itu dan kami berharap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya”, ungkap Karlos, seraya menyampaikan terima kasihnya kepada Muspika khususnya Camat Panai Hulu Khairul Fahmi SH yang telah memfasilitasinya. Terkait adanya laporan masyarakat bahwa pihak PTP IV Kebun Ajamu melakukan pembuangan limbah padat (solid) dan pembakaran janjang sawit di areal perkebunan, Karlos mengatakan, bahwa hal itu tidak diperkenankan, karena telah melanggar ketentuan yang berlaku. “Sepengetahuan kami PTP IV Kebun Ajamu memiliki alat untuk pembakaran janjang sawit dan izinya juga telah dikeluarkan, mengapa harus di lahan perkebunan”, kata Karlos bertanya. Salah seorang warga Desa Perkebunan Ajamu yang tidak ingin disebutkan namanya kepada media ini menjelaskan, bahwa kolam penampungan limbah PKS itu saat ini sudah mengalami pendangkalan, karena tidak pernah dilakukan pemeliharaan seperti pengorekan. Seharusnya limbah cair yang mengalir dari pabrik dapat ditampung lebih lama di kolam pertama, kedua dan seterusnya sebelum mengalir ke kolam lainnya. Namun, katanya, antara kolam pertama sampai kolam terakhir hampir tidak ada pengendapan telebih dahulu disebabkan pendangkalan, sehingga limbah yang mengalir ke parit maupun sungai diperkirakan masih diatas ambang batas yang diperbolehkan. Hadir pada kesempatan itu antara lain Kadis BLH, Kadis Sosnakertrans, Kabag Pemerintahan, Kabag Humas, Camat Panai Hulu, Kades Teluk Sentosa, Teluk Sentosa dan Kades Perk.Ajamu.(AR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar