Laman

Antisipasi Spekulan, Pemkab Labuhanbatu Terjunkan Tim Pengawas dan Penertiban

Untuk mengantisipasi adanya tindakan spekulan khususnya dalam mengantisipasi adanya kenaikan harga-harga sembilan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1433 H, Pemkab Labuhanbatu menerjunkan tim pengawasan dan penertiban pendistribusian Sembako, obat-obatan dan bahan strategis yang dipimpin oleh Asisten Ekbang dan Kesos, H Burhanuddin SH. Tim ini beranggotakan Dinas Perindagkop/UKM, Bappeda, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hotikultura, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, Kabag Administrasi Perekonomian, Polres Labuhanbatu, Kantor Hanpang, dan Sat Pol PP, mulai melakukan Survai/monitoring kebutuhan Sembako dan bahan lainnya ke pasar-pasar pusat perbelanjaan dan sejumlah toko makanan dan kepada para pedagang yang ada di Rantauprapat, Rabu (18/7-12). Burhanuddin mengatakan, tujuan dilaksanakan monitoring ini adalah untuk memantau sudah sampai sejauh mana kenaikan bahan kebutuhan pokok atau Sembako di pasaran. Tim ini juga melaksanakan penelitian masa berlaku terhadap barang-barang dagangan yang diperjual belikan di pusat-pusat perbelajaan yang ada di Rantauprapat. Dijelaskannya, bahwa hasil pantauan di lapangan, sampai saat ini stok Sembako tidak mengalami kekurangan khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan. Demikian juga dengan harga tidak mengalami kenaikan yang signifikan, dan cukup tersedia di pasaran seperti beras, minyak goreng, gula, telur ayam, daging sapi dan ayam broiler. Sementara itu Burhanuddin menjelaskan juga, bahwa tim masih menemukan di beberapa toko dan pusat perbelanjaan yang menjual produk makanan yang telah habis masa berlakunya (kadaluarsa) dan ada juga yang tidak mencatumkan masa expired. Produk makanan itu antara lain kacang pilus, sri kaya sele, minuman kaleng, kecap manis dan asin cap panah, susu Dancau rasa vanila, tepung hank wee, mie shoa, dan golden oreo. Selanjutnya Burhanuddin mengatakan, kepada para pemilik toko yang kedapatan menyimpan produknya yang sudah kaduluarsa, telah diberikan bimbingan dan arahan serta diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan apabila kedapatan lagi akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar