Laman

Bupati labuhanbatu Tigor panusunan Siregar bantah Tembak di tempat

Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar membantah jika mengeluarkan perintah tembak ditempat bagi demonstran yang melakukan perusakan asset daerah ketika gelar briefing Apel Pagi Kamis (3/11) lalu terkait keberatannya dengan aksi seribuan massa LP3R yang menduduki kantor Bupati Labuhanbatu dan melakukan penghamparan beberapa material dagangan di halaman kantor bupati tersebut. “Tidak ada. Itu hanya isu,” ujarnya kepada wartawan di aula Abdi Karya Manunggal Makodim 0209/LB, Jumat (4/11).

Sementara, para pedagang mengakui hal itu. Bahkan beberapa pedagang mengakui jika Tigor dikesempatan itu mengatakan jika para pendemo memasuki wilayah halaman kantor Bupati agar dilibas. Dan jika melakukan perusakan asset milik Pemkab akan ditembak ditempat. “Saat itu saya dengar langsung perintah dia (Tigor) sama Satpol PP,
semua orang demo tidak dibenarkan masuk (halaman kantor Bupati), kalau masuk libas,. Kalau merusak tembak ditempat,” kata Rehulina menirukan.

Bahkan kata dia, setelah mendengar pidato Tigor saat briefing tersebut langsung membuatnya emosi dan spontan berteriak dari luar pagar. “saya waktu mendengarkan pidato Tigor langusng emosi dan saya teriak,” bebernya. Seraya mengatakan saat itu dia meneriaki Tigor. “Kalau bukan karena kami tidak mungkin kau duduk disitu Tigor,” ucapnya saat itu kepada wartawan.

Senada Anthony M Hutagalung juga berpendapat serupa. Katanya, perintah tersebut disampaikan Tigor saat briefing Apel Pagi Kamis (3/11) dan didengarkan oleh sejumlah pedagang yang masih bertahan di Kantor Bupati Labuhanbatu itu. Namun tidak diketahui secara pasti kepada siapa perintah yang terkesan ‘menggertak’ itu ditujukan. “Saya mendengar langsung perintah tembak ditempat itu. Karena saya melihat jalanya apel pagi,” katanya.

Kata Anthony ‘gertakan’ itu tidak menyurutkan niat para pedagang untuk terus berjuang, walaupun direncanakan besok (hari ini Jumat 4/11) Muspida akan kembali menggelar pertemuan dengan pedagang di Makodim. “Kalau soal pertemuan itu kita lihat saja besok gimana hasilnya,” kata Anthony.

Sebab kata dia, mereka (para pedagang) saat itu tengah kembali mengumpulkan ‘kekuatan’ untuk melanjutkan ke aksi yang lebih besar. “Kami sekarang tengah bersiap melakukan aksi yang lebih besar, masih mengumpulkan tenaga dan dana,” kata dia.

Sedangkan Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman dalam siaran Persnya mengakui aparat keamanan dan ketertiban khususnya dari Satpol PP dan Kesbang Linmas akan melakukan tindakan tegas terhadap para pengunjuk rasa yang melakukan tindakan pengrusakan terhadap fasilitas umum dan kantor pemerintah.

Tindakan ini diambil menyusul rusaknya pintu pagar kantor bupati Labuhanbatu yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa pada hari Rabu 2 Nopember 2011 lalu. Selain itu tindakan para pengunjuk rasa yang membuang sampah sisa sayuran di halaman kantor bupati juga sangat mengganggu kenyamanan dan aktivitas para pegawai yang ada di kantor bupati.

Rahman mengatakan, unjuk rasa boleh-boleh saja karena itu dilindungi oleh Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, katanya, pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 itu menyebutkan warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Oleh sebab itu, kata Rahman kabag humas pemkab, pihak keamanan menilai apa yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa telah meresahkan para PNS yang akan melaksanakan tugasnya sehari-hari di kantor ini. Selain itu dibelakang kantor ini juga bermukim keluarga para PNS dari Ditjen Pajak yang merasa terganggu kenyamanannya karena harus mencium aroma busuk dan harus bersusah payah melewati para pengunjuk rasa untuk masuk ke rumahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar