Laman

pelaku pesta sabu dari gunung tua di bekuk di cafe Sibayak

Karena selalu membuat resah warga, akhirnya sebanyak 5 orang tersangka diamankan petugas Polsek Tolan sedang asyik pesta narkoba jenis Sabu- Sabu di Kafe Sibayak milik warga Keturunan Tionghoa, Dusun Bantam Desa Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu, Sabtu (5/11) sekira pukul 10.00 WIB.

            Informasi yang diperoleh Medan Pos, bahwa keberadaan ke 5 tersangka dinilai telah meresahkan warga, yang serta merta melakukan pelaporan ke Mapolsek Tolan, Kapolsek AKP Elman Tambunan beserta anggotanya langsung melakukan penangkapan ke TKP.

            Adapun ke 5 tersangka yakni, 1. Arifin Harahap (37) warga Gunung Tua, 2. Pahrul Harahap (36) warga Gunung Tua, 3. Ratih Rahmadhani (22), Fitri Wahyuni (31) dan Leli Ernawati (32) yang ketiganya merupakan pelayan CafĂ© Sibayak tempat ke 5 tersangka ditangkap.

            Dari tangan tersangka diamankan barang bukti seberat 0,3 Gram Narkoba Jenis Sabu- Sabu, saat ini ke 5 tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu beserta barang bukti.

            Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIK Melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Elman Tambunan didampingi Kasubag Humas AKP MT Aritonang SH kepada Medan Pos, Senin (7/11), membenarkan penagkapan ke 5 tersangka pemakai sabu tersebut.

            “ ya benar, sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres, saat ini masih dalam proses tindak lanjut, ke 5 tersangka disangkakan telah melanggar pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang penyalah gunaan Narkotika” terang Aritonang.

 

Diamankan di tempat terpisah.

            Ditempat terpisah, pihak Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka Milhan (31) warga jalan Siringo- ringo Gg. RS Takdir Rantauprapat, tertangkap tangan memiliki narkotika jenis
Sabu sebanyak 1 paket kecil seberat 0,3 Gram di Jalan Jendral A Yani persis di depan Rantauprapat Hotel (RPH) kecamatan Rantau Utara, Minggu (6/11) sekira pukul 16.00 WIB.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar