Laman

Wewenang Penjatuhan Disiplin PNS Adalah Tanggung Jawab Atasan Langsung

RANTAUPRAPAT, ML : Saat ini wewenang penjatuhan pegawai negeri sipil (PNS) bukan hanya pada inspektorat maupun badan kepegawaian, tetapi sudah menjadi wewenang dan tanggung jawab atasn langsung. Untuk itu, setipa pejabat structural mulai dari eselon II sampai eselon IV wajib memahani peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Demikian antara lain pidato sambutan tertulis bupati Labuhanbatu dr H Tigor Panusunan Siregar SpPD yang dibacakan oleh Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap SH pada acara SosialisasiPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Balai Diklat BKD Labuhanbatu, Selasa (27/12).
Bupati mengatakan, pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, apabila tidak dilakukan maka pejabat tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.
Oleh karena itu, kata bupati, melalui sosialisasi ini diharapkan semua kepala SKPD, kepala bagian dan kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) di lingkungan pemerintah kabupaten Labuhanbatu mengerti dan memahami peraturan tersebut dan memahami wewenang dan tanggung jawabnya.
Sementara itu kepala badan kepegawaian daerah kabupaten Labuhanbatu Aswad Siregar SE MAP mengatakan, tujuan sosialisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 itu dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap disiplin PNS sehingga dapat diterapkan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
Dikatakannya, bahwa peserta sosialisasi itu terdiri dari kepala SKPD, seluruh kepala bagian Setdakab, Kasubbag Kepegawaian pada seluruh SKPD, seluruh kepala cabang dinas, seluruh kepala Puskesmas dan unsure-unsur yang berwenang terhadap disiplin PNS.
Sementara Narasumber adalah Endang Susilowati, Asisten Deputi Penegakan Integritas SDM Aparatur Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Agus Praptana S Sos, Kabid SK dan Pensiun Badan Kepegawaian Negara Regional IV Sumatera Utara.
Turut hadir pada kesempatan itu Asisten Ekbang dan Kesra Setdakab Labuhanbatu Drs Edi Sampurna Rambe MSi.(AR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar