Laman

Bupati : Hanya 28 % Penduduk Labuhanbatu Yang Memiliki Akta Kelahiran

Sampai dengan 31 Desember 2011, dari kurang lebih 538 ribu jiwa penduduk Labuhanbatu, yang memiliki akta kelahiran baru mencapai 152 ribu atau 28 %, sedangkan untuk akta catatan sipil lainnya tingkat kepemilikannya lebih rendah lagi. Dokumen pencatatan sipil yang lebih dikenal di masyarakat sebagai akta catatan sipil antara lain akta kelahiran, perkawinan, kematian dan lain-lain merupakan dokumentasi pencatatan peristiwa yang dialami oleh seseorang. Demikian sambutan tertulis Bupati Labuhanbatu yang dibacakan Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap SH pada acara sosialisasi penyelenggaraan pelayanan administrasi pencatatan sipil di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (24/4-12). Bupati menambahkan, pada masa sekarang dokumen tersebut masih kurang populer dibanding dengan dokumen kependudukan, yaitu KTP dan Kartu Keluarga, karena manfaatnya dirasa masyarakat masih relatif terbatas. Sebenarnya, kata Bupati, dokumen ini sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, karena merupakan bukti sah dari terjadinya peristiwa penting dalam kehidupan manusia, dan berbeda dengan dokumen kependudukan, dokumen pentatatan sipil mempunyai masa berlaku selamanya. Bupati mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi amanat undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-undang tersebut mengamanatkan, bahwa negara dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan dan menjamin hak setiap anak. Yang disebut anak dalam undang-undang tersebut, jelas Bupati, adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Salah satu hak anak disebut dalam pasal 5 adalah nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ir Esty Pancaningdiyah MSi mengatakan, bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi itu adalah untuk memberikan informasi dan penjelasan tentang persyaratan, tata cara dan manfaat pencatatan sipil serta masalah-masalah yang dihadapi dalam pelayanan penerbitan akta pencatatan sipil. “Dengan demikian diharapkan semua komponen yang terkait dengan penerbitan akta pencatatan sipil dapat memahami dan melaksanakannya sesuai ketentuan berlaku”, ujarnya. Esty menjelaskan, bahwa peserta yang diundang adalah unsur pimpinan daerah, ketua dan anggota DPRD, para asisten, para kepala SKPD, organisasi wanita, camat, lurah/kepala desa, kepala Puskesmas, kepala cabang dinas, pengurus panti asuhan, KUA, pemuka agama dan IBI yang berjumlah 200 orang. Sementara itu Kasubdit Perkawinan dan Perceraian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Christine Lilik Sudaryati SH MSi, yang bertindak sebagai narasumber dalam paparannya menjelaskan tentang Penyelenggaraan Pencatatan Sipil berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2006, PP Nomor 37 tahun 2007 dan Perpres Nomor 25 tahun 2008 dan peraturan lainnya. Christine memaparkan, bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (1) disebutkan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Atas dasar itu, jelasnya, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Registrasi Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Disebutkannya, bahwa persyaratan pencatatan kelahiran adalah : surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, nama dan identitas saksi kelahiran, KK orang tua, KTP orang tua dan Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua. Teks foto : Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap (tengah) ketika menyampaikan arahan bupati. Sementara Christine Lilik Sudaryati SH MSi (kanan) Kasubdit Perkawinan dan Perceraian Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang bertindak sebagai narasumber. 1 Lampirkan file| 186KB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar