Laman

TUJUH BULAN GRAND PIZZA BELUM KANTONGI IZIN

Perusahaan penyediaan makanan Eropa Grand Pizza yang menyewa lokasi penjualan di super market Brastagi dijalan Ahmad yani Rantauprapat, hingga kini belum juga memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP). Padahal Grand Pizza Tersebut telah beroperasi sejak bulan Agustus 2012 yang lalu. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Faisal Amri Siregar saat ditemui beberapa waktu yang lalu terkait izin usaha Grand Pizza mengatakan, hingga bulan maret Grand Pizza belum mengantongi izin. “ seingat saya, mulai bulan Agustus Grand Pizza dibuka, hingga bulan maret ini SIUP Grand Pizza itu belum dikeluarkan. Namun, setahu saya ada surat permohonannya telah diajukan ke kantor. Tapi saya belum bisa pastikan apakah sudah diberikan izin atau belum. yang jelas, Nanti akan saya periksa lagi lah berkas itu,” katanya. Saat disinggung, Apakah Grand Pizza memiliki berkas lebel halal, Faisal mengatakan, salah satu syarat dasar agar dikeluarkannya SIUP adalah berkas lebel halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan (LPPOM) dari MUI. “ jika perusahaan tersebut ingin memperoleh SIUP maka harus menyiapkan terlebih dahulu surat lebel halal yang dikeluarkan oleh majelis ulama Indonesia. Saya tak berani mengeluarkan izin jika surat itu tidak dikeluarkan. Yang jelas nanti akan saya periksa kembali berkas permohonan SIUP mereka,” kata Faisal Sementara, Ketua Majelis Ulama (MUI) labuhanbatu Drs H Usman Ahmad saat dikonfirmasi terkait keberadaan Grand Pizza dilabuhanbatu, mengatakan dirinya baru mengetahui keberadaan perusahaan Grand Pizza tersebut di Labuhanbatu. “ saya baru tahu ada perusahaan Grand Pizza dilabuhanbatu. Sebab, setahu saya , perusahaan Grand Pizza tersebut belum pernah mendatangi kantor MUI untuk mengurus surat lebel halal,” kata Usman Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Abdul Fattah saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan Grand Pizza mengatakan, dirinya menghimbau kepada seluruh konsumen agar berhati-hati terhadap perusahaan yang menjual makanan yang belum mengantongi izin . “ saya Himbau kepada konsumen yang hendak membeli makanan disuatu perusaahaan yang belum mengantongi izin, agar dapat berhati-hati. Sebab, makanan tersebut belum teruji untuk kesehatan. Untuk itu, saya sarankan agar seluruh konsumen membeli makanan di perusahaan yang telah mengantongi izin, agar lebih terjamin kesehatan jika mengkonsumsi makanan tersebut,” kata Abdul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar